Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan upaya terpadu dan terarah guna melindungi dan memenuhi hak anak korban kekerasan dari lingkungan internal dan eksternal di masa pandemi COVID-19.

“Kita sadari bahwa tren kasus kekerasan terhadap anak meningkat selama situasi pandemi. Oleh karena itu, saya ingin memastikan semua anak korban kekerasan tetap terlindungi dan terpenuhi hak-haknya, kita terus upayakan dengan berbagai cara agar jumlah ini tidak terus-terusan meningkat,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangannnya di Jakarta, Selasa.

Menurut respon kasus anak yang dilakukan oleh Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos)/Pendamping Rehabilitasi Sosial sejak Januari hingga Juli 2021 menunjukkan sebanyak 8.021 anak bermasalah sosial telah ditangani oleh Kementerian Sosial.

Baca juga: Pemerintah tegaskan lindungi anak korban COVID-19 melalui PP 78/2021

Dari data tersebut, terdapat sebanyak 304 anak mengalami kekerasan fisik dan psikis; 2.131 anak menjadi korban kekerasan seksual; 96 anak dieksploitasi secara ekonomi dan seksual; 53 anak menjadi korban penculikan, penjualan dan perdagangan; 597 anak menjadi korban perlakuan salah dan penelantaran; 16 anak menjadi korban pornografi, 15 anak menjadi korban stigmatisasi dan 3.386 merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.

Dari anak-anak yang mendapat kekerasan seksual, sebanyak 28 anak diantaranya hamil dan sudah mendapat penanganan Kemensos, khususnya oleh pekerja sosial spesialis anak dan psikolog anak.

Selain melakukan dukungan psikososial dan trauma healing secara langsung kepada anak dan keluarga di masa pandemi COVID-19, Kemensos juga memperkuat upaya konseling dan penguatan keluarga secara daring.

“Setiap ada laporan yang masuk kepada kami melalui berbagai saluran, semuanya langsung kami respon. Kita asesmen terkait kebutuhan dan masalahnya agar anak bisa ditangani secara cepat dan tepat. Hal ini dilakukan sesuai prosedur penanganan anak korban kekerasan,” ujar dia.

Baca juga: Pendamping korban kekerasan perempuan-anak dapat vaksinasi COVID-19

Selain melakukan respon kasus terhadap anak, Kementerian Sosial RI juga telah dan sedang melakukan penanganan terhadap anak-anak korban kekerasan melalui Balai Naibonat di Kupang dan Balai Handayani Jakarta terhadap 13 korban perdagangan anak.

Anak-anak yang berasal dari Jawa Barat tersebut dipekerjakan di kafe di Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur, dan telah dibawa ke Jakarta untuk mendapatkan rehabilitasi sosial. Yang terbaru, Kemensos juga telah terlibat dalam penanganan anak korban kekerasan di Tangerang.

“Anak-anak yang menjadi korban kekerasan kita penuhi haknya melalui Atensi Anak didampingi oleh Pekerja Sosial, psikolog dan profesional lain. Mereka kami periksakan juga ke dokter. Untuk anak-anak yang hamil, kami pastikan anak dan kandungannya sehat dan kami dukung anak untuk tetap melanjutkan sekolah. Hal ini dilakukan agar anak-anak tidak larut dalam masalahnya dan dapat kembali berfungsi sosial seperti sedia kala,” kata Risma.

Risma menegaskan penanganan masalah kekerasan anak ini adalah tugas bersama. Kementerian Sosial sebagai salah satu kementerian yang fokus dalam hal ini akan terus bergerak dan memberikan berbagai dukungan bagi anak.

Pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan melalui Program Kampanye Sosial termasuk untuk mencegah terjadinya kekerasan termasuk perundungan.

Menurut Risma dalam situasi seperti saat ini anak-anak rentan sekali menjadi korban perundungan baik secara fisik, verbal maupun melalui media sosial. Sehingga harus dicegah agar anak-anak tidak menjadi korban perundungan dengan alasan apapun.

"Saya meminta semua UPT Ditjen Rehabilitasi Sosial dan semua pendamping Rehabilitasi Sosial untuk bekerja optimal memastikan perlindungan untuk semua anak” ujar Risma.

Baca juga: Kementerian Sosial jangkau anak yatim piatu dengan program ATENSI Anak
Baca juga: Kemensos siapkan aturan hak asuh anak yatim piatu terdampak COVID-19
Baca juga: Kemensos beri penghargaan kepada aparat penegak hukum pengawal bansos