Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama melantik 17 pejabat Pentashih Mushaf Al Quran yang digelar di Aula Syaikh Nawawi Al-Bantani, Gedung Bayt Al Quran dan Museum Istiqlal, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa.

"Pejabat fungsional harus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Tidak cukup itu, juga harus inovatif," ujar Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Achmad Gunaryo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pentashih Mushaf Al Quran ini adalah mereka meneliti, memeriksa, dan membetulkan master mushaf Al Quran yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat dan berulang-ulang. Sehingga tidak ditemukan kesalahan, termasuk terjemah, dan tafsir.

Baca juga: Kemenag kucurkan Rp233 miliar bantu pesantren LPQ madrasah

Pentashih mushaf Al Quran ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama sejak 2019. Penetapan diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al Quran.

PermenPANRB ini mulai diundangkan pada 26 September 2019. Regulasi ini antara lain mengatur bahwa jabatan fungsional pentashih mushaf Al Quran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jabatan ini terbagi menjadi empat yakni Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Adapun tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al Quran, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al Quran

"Maka, tunjukkan kerja dan kinerja saudara untuk kemajuan bangsa," ujar Achmad.

Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an menjadi jabatan fungsional ketiga di bawah binaan Kementerian Agama setelah Pejabat Fungsional Penyuluh Agama dan Pejabat Fungsional Penghulu.

Baca juga: Kemenag kucurkan Rp169 miliar untuk potongan UKT mahasiswa PTKIN
Baca juga: Kemenag akan luncurkan aplikasi Lapor Digital Madrasah