Jakarta (ANTARA) - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan dr. Cut Putri Arianie mendorong rumah sakit kelas B menyediakan fasilitas kedokteran spesialis fisik dan rehabilitasi untuk menangani para penyandang disabilitas yang membutuhkan perawatan.

"Mestinya di setiap RS kelas B, tersedia dokter spesialis fisik dan rehabilitasi. Pemda yang memantau ketersediaannya (dokter spesialis fisik dan rehabilitasi)," kata Putri dalam webinar "Rencana Aksi Nasional: Memasuki Era Perluasan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas" yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kemkes: 13 juta dosis vaksin COVID-19 sedang menuju daerah

Ia menjelaskan rumah sakit kelas B telah memenuhi standar untuk menyediakan fasilitas kedokteran spesialis fisik dan rehabilitasi.

Dia menyebut seluruh pemerintah provinsi telah memiliki rumah sakit umum daerah (RSUD) kelas B, namun Kemkes tidak memiliki wewenang atas rumah sakit tersebut karena berada di bawah Dinas Kesehatan setempat.

"Sekarang sudah otonomi daerah, izin operasional tidak oleh pusat tapi oleh dinkes daerah," tuturnya.

Baca juga: Kemkes sediakan nomor telepon dan email aduan penjualan vaksin

Putri menambahkan tercatat ada 48 rumah sakit yang berada langsung di bawah Kementerian Kesehatan namun tidak merata tersebar di semua provinsi. Puluhan RS itu menyediakan fasilitas kedokteran spesialis fisik dan rehabilitasi.

"Ada 48 RS yang langsung di bawah Kemkes seperti RSCM, RS Hasan Sadikin, namun tidak semua provinsi ada," tuturnya.

Menurut dia, sejauh ini Kementerian Kesehatan telah memperkuat fasilitas layanan kesehatan di berbagai rumah sakit tersebut untuk memenuhi kebutuhan tindakan medis yang dilakukan dokter spesialis fisik dan rehabilitasi meliputi penyediaan peralatan dan penerapan standardisasi.

Baca juga: Kemkes: Perlindungan untuk ibu menyusui adalah tanggung jawab bersama

Baca juga: Kemkes: Obesitas berpotensi meningkat di masa pandemi COVID-19