Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan 20 sekolah siap menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Ke-20 sekolah itu berada di wilayah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I, yakni Cengkareng, Kalideres, Tambora dan Taman Sari.

Menurut Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I Aroman kepada pers, Selasa, ke-20 sekolah tersebut sebelumnya pernah ditunjuk untuk menjalankan uji coba KBM tatap muka.
"Ada 20 sekolah, SMA-nya ada dua, sisanya SD," kata Aroman.

Ke-20 sekolah tersebut sebelumnya mengikuti tiga tahap uji coba KBM tatap muka. Namun karena kasus positif COVID-19 memuncak, pemerintah kembali meniadakan KBM tatap muka.

Ke-20 sekolah itu, kata Aroman, dipilih lantaran memenuhi beberapa persyaratan seperti fasilitas kesehatan yang memadai, guru dan karyawan sekolah yang telah tervaksin hingga tidak berlokasi di zona merah.

KBM tatap muka pun nantinya tidak diselenggarakan secara serentak untuk semua kelas. Setiap kelas nantinya bergiliran menjalani kegiatan KBM tatap muka.

"Hanya kelas tengah saja. Maksudnya kalau SD itu kelas lima saja, jadi enggak semua, bergantian setiap minggu," kata dia.

Hingga saat ini, Aroman beserta jajarannya masih menunggu instruksi dari pemerintah provinsi terkait waktu pemberlakuan uji coba KBM tatap muka.

Baca juga: Kawasan ganjil-genap di Jakarta dikurangi jadi tiga kawasan
Baca juga: Anggota DPRD minta Pemprov DKI tidak lengah hadapi pandemi COVID-19
Kepala Sekolah MAN 2 Ciracas Wido Prayoga memantau jalannya vaksinasi COVID-19 untuk siswa, Jakarta, Jumat (2/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

Terdapat dalam isi Diktum Kelima huruf a. Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian Instruksi Mendagri tersebut.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3 ,yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.

Mendagri menyatakan penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Namun, aturan kapasitas untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Berbasis Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19