Jakarta (ANTARA News) - Petugas Kementerian Perdagangan, Rabu siang, menginspeksi sejumlah toko yang menjual cakram optik kosong di Plasa Pinangsia Computer Center Jakarta.
Dalam inspeksi itu, petugas memeriksa cakram-cakram optik di toko MC di lantai satu dan menyegel puluhan kotak dan kardus cakram optik kosong yang diduga melanggar hukum dalam pengadaannya.
"Barang-barang ini sementara tidak boleh diperdagangkan sampai ada ijin dari pemerintah," kata Kepala Subdit Pengawasan Barang Pertambangan dan Aneka Industri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono.
Di sela inspeksi yang dilakukan diantara kompleks toko-toko yang menjual CD dan DVD bajakan, Veri mengatakan pengadaan barang- barang tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 tahun 2010.
Ketentuan itu mengatur impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi.
Menurut ketentuan, importasi barang-barang itu hanya boleh dilakukan oleh importir yang terdaftar memiliki ijin.
Pengaturan tata niaga dan pembatasan penjualan cakram optik antara lain ditujukan untuk menekan tindak pidana pembajakan.
(M035/S026)
Toko Cakram Optik Plasa Pinangsia Diinspeksi
24 November 2010 12:54 WIB
Plaza Pinangsia (ANTARA News/istimewa)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: