Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat selama semester I 2021 telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi.

"Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan yang kami terbitkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Dewas harap kinerja penindakan KPK lebih baik pascaputusan MK

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk capaian perkara tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum) sebanyak 50 perkara.

"Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan "carry over" yang dibawa dari tahun yang lalu dan 35 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2021," ungkap Karyoto.

Selanjutnya, kata dia, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester I 2021 sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka.

Sementara, jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester I 2021 adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan.

"Upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada semester I 2021 sebanyak empat orang untuk penangkapan dan 33 penahanan," ucap Karyoto.

Ia juga mengungkapkan bahwa kinerja penindakan menjadi terkendala akibat pandemi COVID-19.

"Bahwa memang kendala COVID-19 ini cukup menjadi kendala yang luar biasa dan kemarin rekan-rekan media juga paham bahwa hampir 90 pegawai di Kedeputian Penindakan terpapar COVID-19 dan itu juga keluarganya juga sehingga ketika anggota kami kena COVID-19, dia juga harus konsentrasi dengan keluarganya," ujar Karyoto.

"Apalagi dengan peraturan 25 persen WFO (bekerja dari kantor) dan 75 persen WFH (bekerja dari rumah), kalau penyidikan ini sangat terganggu. Kalau kami WFH karena tidak memungkinkan diskusi-diskusi secara daring, kami takut juga ada informasi yang keluar dan juga pengembangan penyidikan terhambat oleh waktu karena tidak bisa keluar ke mana-mana dengan lebih leluasa dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya," tambah Karyoto.

Baca juga: 36 pegawai Kedeputian Penindakan KPK positif COVID-19

Baca juga: KPK dapatkan tambahan 19 pegawai perkuat bidang penindakan