FSGI: Sekolah harus dipastikan siap sebelum PTM dilaksanakan
24 Agustus 2021 16:02 WIB
Pekerja menata bangku di ruang kelas SMA Negeri 87, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menggelar pembelajaran tatap muka, masih mengkaji penerapan kebijakan itu meski status PPKM di wilayahnya telah turun ke Level 3. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc)
Jakarta (ANTARA) - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menekankan pentingnya memastikan sekolah siap dengan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan serta para guru dan siswa telah mendapat vaksinasi COVID-19 sebelum pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilaksanakan.
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo di Jakarta, Selasa, mengemukakan bahwa kebijakan mengenai pelaksanaan PTM terbatas ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda).
“Rangkaian pembukaan sekolah amat panjang. Selain mengisi daftar periksa, juga harus ada persetujuan dari pemda. Dinas Pendidikan yang menyampaikan ke pemda apakah sudah diperbolehkan PTM terbatas atau belum,” katanya.
Ia mencontohkan bahwa ada satu sekolah menengah kejuruan di Solo, Jawa Tengah, yang menyatakan sudah siap melaksanakan PTM terbatas namun belum diizinkan oleh pemerintah daerah setempat karena dinilai belum memenuhi persyaratan.
"Siswanya belum divaksinasi, tapi persiapan yang lainnya sudah lengkap, akhirnya pemda keberatan dilakukan PTM terbatas,” katanya.
Heru mengingatkan bahwa di sekolah-sekolah yang ada di luar Pulau Jawa dan Bali masih sedikit guru dan siswa yang mendapat vaksinasi COVID-19.
“Di Jambi misalnya, baru vaksinasi untuk pendidik, itu juga belum semuanya,” kata dia.
Selain itu, menurut dia, menurut hasil pemantauan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan di lingkungan sekolah umumnya belum tinggi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah-sekolah yang berada di area Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 3.
Kendati demikian kementerian menekankan bahwa pembelajaran tatap muka harus dilaksanakan dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan insan pendidikan dan keluarga mereka.
Sekolah harus memastikan protokol kesehatan dijalankan dalam kegiatan di sekolah serta menerapkan pembatasan-pembatasan untuk menekan risiko penularan COVID-19.
Dalam hal ini sekolah antara lain harus membatasi jumlah peserta didik di setiap ruang kelas, mengatur jarak tempat duduk siswa di ruang kelas, serta membatasi jumlah hari dan durasi kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Baca juga:
Pembelajaran tatap muka boleh dilakukan di area PPKM Level 1 sampai 3
Jawa Tengah belum izinkan pelaksanaan PTM di daerah PPKM Level 2 dan 3
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo di Jakarta, Selasa, mengemukakan bahwa kebijakan mengenai pelaksanaan PTM terbatas ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda).
“Rangkaian pembukaan sekolah amat panjang. Selain mengisi daftar periksa, juga harus ada persetujuan dari pemda. Dinas Pendidikan yang menyampaikan ke pemda apakah sudah diperbolehkan PTM terbatas atau belum,” katanya.
Ia mencontohkan bahwa ada satu sekolah menengah kejuruan di Solo, Jawa Tengah, yang menyatakan sudah siap melaksanakan PTM terbatas namun belum diizinkan oleh pemerintah daerah setempat karena dinilai belum memenuhi persyaratan.
"Siswanya belum divaksinasi, tapi persiapan yang lainnya sudah lengkap, akhirnya pemda keberatan dilakukan PTM terbatas,” katanya.
Heru mengingatkan bahwa di sekolah-sekolah yang ada di luar Pulau Jawa dan Bali masih sedikit guru dan siswa yang mendapat vaksinasi COVID-19.
“Di Jambi misalnya, baru vaksinasi untuk pendidik, itu juga belum semuanya,” kata dia.
Selain itu, menurut dia, menurut hasil pemantauan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan di lingkungan sekolah umumnya belum tinggi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah-sekolah yang berada di area Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 3.
Kendati demikian kementerian menekankan bahwa pembelajaran tatap muka harus dilaksanakan dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan insan pendidikan dan keluarga mereka.
Sekolah harus memastikan protokol kesehatan dijalankan dalam kegiatan di sekolah serta menerapkan pembatasan-pembatasan untuk menekan risiko penularan COVID-19.
Dalam hal ini sekolah antara lain harus membatasi jumlah peserta didik di setiap ruang kelas, mengatur jarak tempat duduk siswa di ruang kelas, serta membatasi jumlah hari dan durasi kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Baca juga:
Pembelajaran tatap muka boleh dilakukan di area PPKM Level 1 sampai 3
Jawa Tengah belum izinkan pelaksanaan PTM di daerah PPKM Level 2 dan 3
Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021
Tags: