Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Minan bin Mamad dari pihak swasta perihal berbagai dokumen penawaran tanah di Munjul, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
KPK, Senin (23/8) memeriksa Minan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai dokumen penawaran tanah di Munjul," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selain Minan, KPK pada Senin (23/8) juga memeriksa Henry Petrus dari pihak swasta untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan uang oleh tersangka YRC," kata dia.
Baca juga: KPK telusuri aset Rudy Hartono tersangka kasus tanah di Munjul DKI
Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait kasus pengadaan tanah di Munjul DKI
Selain Yoory, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.
KPK menjelaskan bahwa awalnya Sarana Jaya mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Pada 4 Maret 2019, Anja bersama-sama Tommy dan Rudy menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak Sarana Jaya. Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjul dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta per meter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar.
Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.
Baca juga: KPK periksa M Taufik mendalami anggaran pengadaan tanah di Munjul DKI
Anja, Tommy, dan Rudy lantas menawarkan tanah kepada pihak Sarana Jaya dengan harga Rp7,5 juta per meter dengan total Rp315 miliar.
Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar.
Maka, pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli (Yoory) dan pihak penjual (Anja) dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.
KPK konfirmasi saksi terkait dokumen penawaran tanah di Munjul Jakarta
24 Agustus 2021 14:24 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK/am.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Tags: