Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengajak seluruh pihak terkait untuk melaksanakan komitmen yang ttertuang dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RANPD).

"Secara disiplin mari laksanakan semua komitmen yang telah dicantumkan dalam RANPD," kata Suharso dalam acara webinar Rencana Aksi Nasional: Memasuki Era Perluasan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas yang digelar virtual, Selasa.

Dia menyebut persoalan mengenai penyandang disabilitas yang tertuang dalam RANPD bukan urusan terkait satu sektor tertentu saja, melainkan tanggung jawab seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan bahkan masyarakat umum.

Baca juga: Bappenas ajak tingkatkan kesetaraan hak penyandang disabilitas

Suharso menjelaskan latar belakang terbentuknya RANPD, yang mana sejak keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, paradigma pembangunan telah menjadikan penyandang disabilitas sebagai subyek pembangunan.

Dalam upaya mewujudkan pembaruan paradigma tersebut, dia mengatakan Bappenas diamanatkan untuk menjalankan rencana induk penyandang disabilitas sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rencana induk itu sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang inklusif bagi para penyandang disabilitas untuk periode 25 tahun ke depan yang bertujuan mewujudkan kesetaraan hak dan kesempatan yang sama di segala bidang.

Baca juga: Persatuan Insinyur Indonesia bakal bantu Bappenas bangun Ibu Kota baru

Perwujudan RANPD akan mencakup berbagai isu strategis seperti ketenagakerjaan, pendataan, dan perencanaan inklusif, lingkungan tanpa hambatan bagi penyandang disabilitas, politik, peradilan, pemberdayaan perekonomian, pendidikan, dan kesehatan, ujar Suharso.

Kemudian, lanjut dia, rencana induk itu diterjemahkan kedalam strategi dan kebijakan yang lebih bersifat operasional oleh kementerian, lembaga, dan pemda dalam RANPD dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD).

RANPD sebagai perencanaan lima tahunan telah ditetapkan pada bulan Juli 2021 dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan PP Nomor 70 tahun 2019.

Baca juga: Bappenas paparkan belanja 7 Prioritas Nasional 2022, pulihkan ekonomi

"RANPD menjadi pijakan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan perluasan akses mendasar penduduk penyandang disabilitas terhadap pelayanan dasar dan berbagai fasilitas lainnya," imbuh Menteri PPN/Bappenas.

Suharso mengatakan Bappenas mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan yang menjadikan peningkatan produktivitas penyandang disabilitas sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan.

"Bappenas mengajak seluruh pemerintah provinsi untuk menyusun RADPD yang dilakukan secara aktif dengan melibatkan seluruh sektor dan unsur masyarakat termasuk organisasi penyandang disabilitas setempat di daerah masing-masing," pungkas Suharso.