Denpasar (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Gary Martin Terner (50), warga negara Inggris, karena terbukti bersalah menipu rekan bisnisnya.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sesuai ketentuan pasal 378 KUHP," ujar Ketua Mejelis Hakim IGABK Wijaya Adhi SH MH di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Mejelis Hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan dipotong masa tahanan kepada terdakwa yang terbukti menipu korban sehingga korban menanggung kerugian hingga Rp900 juta lebih.
Besarnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa, yang meminta terdakwa dijatuhi pidana tiga tahun penjara.
Menurut Wijaya Adhi, pihaknya sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) IBM Argita Chandra SH, bahwa sesuai fakta persidangan yakni keterangan saksi-saksi saling berkesesuaian.
"Semua bukti-bukti dan pengakuan terdakwa, unsur-unsur sebagaimana dakwaan primer Pasal 378 KUHP telah terbukti," imbuhnya.
Sebaliknya, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan penasehat hukum terdakwa, Fransiskus Darce Passar SH dan Ruben Lutter Sang SH yang meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Penasehat hukum menilai perbuatan pidana yang disangkakan kepada terdakwa tidak terbukti dan perkaranya adalah ranah perdata.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan tersebut merugikan korban dan mengganggu kepercayaan investor dalam berinvestasi di Indonesia," kata Wijaya Adhi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, pernah menjadi relawan di Aceh, dan berlaku sopan serta berterus terang selama persidangan.
Kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa dan korban di Hotel Peninsula Nusa Dua. Terdakwa merayu korban agar berinvestasi di Indonesia karena menjanjikan keuntungan lebih besar dibandingkan di Inggris.
Karena terus dirayu, akhirnya korban tertarik dan mentransfer uang lewat sebuah bank kepada terdakwa sebesar 60 ribu poundsterling secara bertahap. Namun semua uang itu dipakai terdakwa untuk bermain saham yang tidak mendapatkan untung, sehingga korban merugi 60 ribu poundsterling. (*)
ANT/AR09
Wara Inggris Divonis 2,5 Tahun Karena Menipu
23 November 2010 21:31 WIB
(Antara News/ Grafis)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: