Bappenas ajak tingkatkan kesetaraan hak penyandang disabilitas
24 Agustus 2021 11:08 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memberi sambutan dalam webinar “Rencana Aksi Nasional: Memasuki Era Perluasan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas" secara daring di Jakarta, Selasa (24/8/2021). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengajak seluruh pihak terlibat untuk meningkatkan kesetaraan hak penyandang disabilitas dalam meningkatkan kualitas diri dan memiliki daya saing.
“Seluruh penduduk termasuk penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang sama menjadi manusia unggul, berkualitas dan berdaya saing,” kata Suharso saat memberikan sambutan dalam webinar “Rencana Aksi Nasional: Memasuki Era Perluasan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas" secara daring di Jakarta, Selasa.
Permasalahan peningkatan kualitas diri hingga perlindungan sosial masih menjadi tantangan bagi penyandang disabilitas khususnya pada masa pandemi COVID-19.
Pemerintah perlu menyediakan lingkungan yang mendukung dan fasilitas publik yang inklusif dalam mengakomodasi kependudukan, supaya dapat menjadikan penyandang disabilitas sebagai pelaku pembangunan yang memiliki kesamaan hak dan kesempatan yang sama dengan penduduk lainnya.
Baca juga: 25 disabilitas ikut pelatihan keterampilan di Balai Besar Kartini
Baca juga: 6.000 penyandang disabilitas di Jawa Barat sudah divaksinasi COVID-19
“Kebijakan dan kelompok penyandang disabilitas bukan lagi berdasarkan charity based, namun harus didasarkan hak asasi manusia. Urusan penyandang disabilitas bukan urusan sosial belaka,” kata dia menjelaskan kebijakan yang dibuat harus didasari hak asasi manusia.
Pemerintah wajib memenuhi kuota pegawai disabilitas sebesar dua persen. Sedangkan perusahaan swasta wajib memiliki pegawai penyandang disabilitas sebesar satu persen.
Hal tersebut bertujuan agar secara sistematis dapat membuka akses pasar kerja dan meningkatkan sumber daya manusia para penduduk penyandang disabilitas.
“Dengan menyiapkan penyandang disabilitas sebagai sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, pemerintah maupun pihak swasta dapat memenuhi kuota tersebut,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, pihaknya telah memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dukungan penyediaan fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas, agar dapat mengakses dunia pendidikan, fasilitas publik dan program pemerintah lainnya.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkomitmen dan ikut membantu penyandang disabilitas agar dapat hidup lebih baik serta mendapatkan kesempatan yang sama dengan penduduk Indonesia lainnya di segala aspek kehidupan.
“Tidak ada lagi kejadian penyandang disabilitas yang disembunyikan oleh pihak keluarga, tidak dapat bersekolah atau bekerja, karena pandangan yang menganggap penyandang disabilitas adalah penduduk yang tidak berdaya,” kata dia.*
Baca juga: Pemkot Jaktim serahkan bantuan kepada UMKM dan warga disabilitas
Baca juga: Hartoyo, disabilitas yang tetap berjuang dalam gelap di tengah pandemi
“Seluruh penduduk termasuk penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang sama menjadi manusia unggul, berkualitas dan berdaya saing,” kata Suharso saat memberikan sambutan dalam webinar “Rencana Aksi Nasional: Memasuki Era Perluasan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas" secara daring di Jakarta, Selasa.
Permasalahan peningkatan kualitas diri hingga perlindungan sosial masih menjadi tantangan bagi penyandang disabilitas khususnya pada masa pandemi COVID-19.
Pemerintah perlu menyediakan lingkungan yang mendukung dan fasilitas publik yang inklusif dalam mengakomodasi kependudukan, supaya dapat menjadikan penyandang disabilitas sebagai pelaku pembangunan yang memiliki kesamaan hak dan kesempatan yang sama dengan penduduk lainnya.
Baca juga: 25 disabilitas ikut pelatihan keterampilan di Balai Besar Kartini
Baca juga: 6.000 penyandang disabilitas di Jawa Barat sudah divaksinasi COVID-19
“Kebijakan dan kelompok penyandang disabilitas bukan lagi berdasarkan charity based, namun harus didasarkan hak asasi manusia. Urusan penyandang disabilitas bukan urusan sosial belaka,” kata dia menjelaskan kebijakan yang dibuat harus didasari hak asasi manusia.
Pemerintah wajib memenuhi kuota pegawai disabilitas sebesar dua persen. Sedangkan perusahaan swasta wajib memiliki pegawai penyandang disabilitas sebesar satu persen.
Hal tersebut bertujuan agar secara sistematis dapat membuka akses pasar kerja dan meningkatkan sumber daya manusia para penduduk penyandang disabilitas.
“Dengan menyiapkan penyandang disabilitas sebagai sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, pemerintah maupun pihak swasta dapat memenuhi kuota tersebut,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, pihaknya telah memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dukungan penyediaan fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas, agar dapat mengakses dunia pendidikan, fasilitas publik dan program pemerintah lainnya.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkomitmen dan ikut membantu penyandang disabilitas agar dapat hidup lebih baik serta mendapatkan kesempatan yang sama dengan penduduk Indonesia lainnya di segala aspek kehidupan.
“Tidak ada lagi kejadian penyandang disabilitas yang disembunyikan oleh pihak keluarga, tidak dapat bersekolah atau bekerja, karena pandangan yang menganggap penyandang disabilitas adalah penduduk yang tidak berdaya,” kata dia.*
Baca juga: Pemkot Jaktim serahkan bantuan kepada UMKM dan warga disabilitas
Baca juga: Hartoyo, disabilitas yang tetap berjuang dalam gelap di tengah pandemi
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021
Tags: