Palangka Raya (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Aburizal Bakrie atau yang biasa disapa Ical berencana akan melaporkan beberapa media ke polisi dan Dewan Pers.

"Saya menilai media-media tersebut telah memfitnah saya dengan pemberitaan yang tidak benar, terkait kasus tersangka korupsi pajak dengan Gayus Tambunan," kata Ical di Palangka Raya, Selasa.

Menurutnya, selama ini berita-berita di media yang menyebutkan pihaknya bertemu Gayus di Bali sudah dibantah karena tidak sesuai fakta, namun tetap saja beberapa media massa tetap membahas masalah tersebut.

Ia menegaskan, media tersebut akan segera dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah mengeluarkan berita fitnah atau pencemaran nama baik, rencananya dilakukan pada Rabu (24/11).

Pihaknya menilai, pemberitaan di media selama ini mengenai dirinya terkait kasus Gayus Tambunan merupakan sebuah pembohongan dan pembodohan masyarakat.

"Karena berita yang disajikan telah memutarbalikan fakta yang sesungguhnya serta menjadi fitnah, saya merasa ini adalah upaya pembunuhan karakter," ungkap Ical.

Ketika ditanyakan media apa saja yang akan dilaporkan ke polisi maupun dewan pers, pihaknya tidak mau menyebutkan secara tegas. "Saya sudah serahkan masalah itu kepada pengacara dan segera dilaporkan secara resmi ke polisi," tegasnya.

Sementara itu, ia menambahkan, media memang memiliki kemampuan untuk menciptakan sebuah opini yang sangat berpengaruh di masyarakat, namun seharusnya pemberitaan yang disiarkan bisa dipertanggungjawabkan bukan menyebar kebohongan.

Ia menilai pembunuhan karakter itu sama beratnya dengan pembunuhan yang dilakukan dengan tangan dengan pisau atau peluru. Karena itu pers harus benar-benar melihat mana yang baik dan benar, sehingga masyarakat tidak dibohongi dengan berita fitnah.

"Saya merasa, dengan melaporkan media-media tersebut ke polisi salah satu langkah terbaik yang diambil untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat serta agar media tidak menjadi alat untuk melakukan intrik-intrik politik negatif," ungkapnya.

Terkait dengan pengaduan ke Dewan Pers, pihaknya menilai media tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik, dan diharapkan hal itu bisa menjadi pertimbangan Dewan Pers.

(ANT-221/B013/S026)