Jakarta (ANTARA News) - Andi Kosasih, pengusaha yang terlibat dalam kasus mafia pajak dituntut hukuman sepuluh tahun penjara dan membayar denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum, Mahmudi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi langsung atau tidak langsung atas penyelidikan kasus pajak yang melibatkan Gayus HP Tambunan.

JPU mengatakan bahwa sekitar April 2009, Gayus HP Tambunan mendapatkan informasi dari Bank Panin Cabang BEJ bahwa 10 rekeningnya telah diblokir oleh penyidik Mabes Polri karena dianggap merupakan transaksi yang mencurigakan dengan jumlah Rp28 miliar.

Gayus bersama-sama dengan Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama, diduga membahas agar mantan pegawai Dirjen Pajak itu tidak ditahan dan dapat menyelamatkan rekeningnya yang diblokir Bareskrim Polri.

Mereka kemudian beralasan bahwa uang dalam rekening Gayus yang diblokir itu merupakan uang jualbeli pengadaan tanah dan bangunan rumah toko di Jakarta Utara dengan Andi Kosasih.

Pada 27 September 2009, penyidik Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini memeriksa Andi Kosasih sebagai saksi pemilikan uang dalam perkara korupsi atas nama tersangka Gayus HP Tambunan.

Dalam pemeriksaan itu, dinyatakan bahwa uang 2,8 juta dolar AS tersebut bukan milik Gayus Tambunan dan tidak dijadikan barang bukti dalam perkara. "Maka hal tersebut menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi," katanya.

(R021/S026)