Anti Hoax
Hoaks! SPBU menolak pengisian kendaraan 2-tak
24 Agustus 2021 08:15 WIB
Ilustrasi - Petugas SPBU Pertamina melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke kendaraan roda dua. (ANTARA/HO/Pertamina)
Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah informasi beredar di media sosial tentang Pertamina tidak melayani pengisian bahan bakar Pertalite untuk kendaraan 2-tak di semua SPBU.
Informasi itu berdasarkan foto tentang sebuah pengumuman tercetak berlogo Pertamina.
Dalam pengumuman itu, terdapat keterangan "semua SPBU tidak melayani pengisian pertalite untuk 2 tak mulai tanggal 22 Agustus 2021".
Lalu benarkah SPBU Pertamina tidak melayani pengirisan bahan bakar Pertalite untuk kendaraan 2-tak?
Penjelasan:
Pengumuman tentang penolakan SPBU Pertemina mengisi Pertalite di kendaraan 2-tak itu dipastikan tidak benar.
Dilansir dari laman Kompas.com, Unit Manager Communication Relations dan CSR MOR III Pertamina (Persero) Eko Kristiawan menegaskan informasi tersebut salah.
Meskipun pengumuman itu memuat logo dan kontak narahubung yang menyerupai aslinya, pengumuman itu bukanlah informasi resmi dari PT Pertamina.
"Tidak ada larangan kendaraan mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak) dimaksud," kata Eko.
Eko mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir. Masyarakat dapat menghubungi nomor pusat layanan Pertamina di 135 jika ingin mendapatkan informasi resmi tentang produk dan layanan Pertamina.
Klaim: SPBU menolak pengisian kendaraan 2-tak
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Moderna disuntikkan sebagai dosis ketiga masyarakat umum
Cek fakta: Hoaks! Pamflet program nikah gratis di Sulsel
Informasi itu berdasarkan foto tentang sebuah pengumuman tercetak berlogo Pertamina.
Dalam pengumuman itu, terdapat keterangan "semua SPBU tidak melayani pengisian pertalite untuk 2 tak mulai tanggal 22 Agustus 2021".
Lalu benarkah SPBU Pertamina tidak melayani pengirisan bahan bakar Pertalite untuk kendaraan 2-tak?
Penjelasan:
Pengumuman tentang penolakan SPBU Pertemina mengisi Pertalite di kendaraan 2-tak itu dipastikan tidak benar.
Dilansir dari laman Kompas.com, Unit Manager Communication Relations dan CSR MOR III Pertamina (Persero) Eko Kristiawan menegaskan informasi tersebut salah.
Meskipun pengumuman itu memuat logo dan kontak narahubung yang menyerupai aslinya, pengumuman itu bukanlah informasi resmi dari PT Pertamina.
"Tidak ada larangan kendaraan mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak) dimaksud," kata Eko.
Eko mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir. Masyarakat dapat menghubungi nomor pusat layanan Pertamina di 135 jika ingin mendapatkan informasi resmi tentang produk dan layanan Pertamina.
Klaim: SPBU menolak pengisian kendaraan 2-tak
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Moderna disuntikkan sebagai dosis ketiga masyarakat umum
Cek fakta: Hoaks! Pamflet program nikah gratis di Sulsel
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021
Tags: