Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti ikut dalam korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di Kemenag tahun 2011 yang merugikan negara Rp23,636 miliar.

"Menyatakan, terdakwa Undang Sumantri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana selama 1 bulan," kata ketua majelis hakim Panji Surono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Undang divonis 2 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Undang terbukti melakukan dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011, bersama-sama dengan Affandi Mochtar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk dinilai telah merugikan keuangan negara Rp23,636 miliar.

Baca juga: Eks pejabat Kemenag didakwa lakukan korupsi hingga Rp23,636 miliar

Pertama, dalam pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011 dengan nilai pagu Rp31,68 miliar dengan rincian sebanyak 400 paket dan harga satuan Rp79,2 miliar.

Namun hingga akhir kontrak masih ada kekurangan 24 dari 400 MTs yang menerima paket peralatan laboratorium komputer, tetapi Undang tetap membayarkan pekerjaan senilai Rp31,204 miliar sementara pembelian barang oleh PT Batu Karya Mas hanya sebesar Rp14,716 miliar.

Kedua, pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs senilai Rp23,017 miliar dan Madrasah Aliyah (MA) senilai Rp43,242 miliar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011.

Pada 15 November 2011, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi jenjang MA TA 2011 dengan nilai penawaran Rp41,565 miliar dan pada 17 November 2017 perusahaan itu ditetapkan sebagai pemenang untuk jenjang MTs TA 2011 dengan nilai penawaran Rp21,959 miliar sehingga total nilai kontrak kedua pengadaan adalah sejumlah Rp57,75 miliar.

Namun ternyata PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. mengalihkan pekerjaan tersebut kepada PT PINs sehingga total pekerjaan yang dialihkan adalah Rp52,654 miliar.

PT PINs ternyata juga mengalihkan sebagian dari 2 pekerjaan pengadaan tersebut dengan melakukan kontrak perjanjian dan pembelian kepada 11 vendor penyedia barang dengan jumlah keseluruhan Rp47,763 miliar.

Dalam pelaksanaannya, untuk jenjang MTs masih terdapat kekurangan pekerjaan berupa audio set yang baru terkirim ke lokasi hanya 2,67 persen sedangkan untuk jenjang MA audio set yang baru terkirim ke lokasi hanya 19 persen.

Akibat perbuatan Undang bersama dengan Affandi Mochtar dan Noufal dalam pelaksanaan pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi jenjang MTs dan MA tahun 2011 telah memperkaya sejumlah pihak yaitu (1) PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk sejumlah Rp5,095 miliar dan (2) PT. Pramindo Ikat Nusantara (PT PINs) sebesar Rp4,89 miliar sehingga menyebabkan kerugian negara Rp9,986 miliar.

Total kerugian negara dari ketiga proyek tersebut adalah Rp23,636 miliar dengan rincian:
1. Memperkaya PT Cahaya Gunung Mas (dengan memakai perusahaan PT Batu Karya Mas) sejumlah Rp13,65 miliar
2. Memperkaya PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk sejumlah Rp5,095 miliar
3. Memperkaya PT Pramindo Ikat Nusantara (PT PINs) sejumlah Rp4,89 miliar

Baca juga: KPK limpahkan berkas eks pejabat Kemenag Undang Sumantri ke pengadilan