Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menerbitkan keputusan menteri (Kepmen) yang berisi pedoman menghindari pelecehan seksual di tempat kerja, kasus yang belakangan marak dan dianggap serius sebagai sebuah bentuk diskriminasi gender.
"Saya akan menerbitkan sebuah Kepmen yang menjadi rujukan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa.
Menurut Muhaimin, Kepmen ini semacam pedoman awal yang memberikan guidance (pedoman) ke perusahaan, para pengusaha, serikat pekerja dalam hubungan industrialnya agar beberapa poin penting yang menjadi ancaman pelecehan seksual tidak dilakukan.
Dalam upaya menyusun pedoman, Kemenakertrans bekerjasama dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan menyelenggarakan seminar "Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja" yang menghadirkan narasumber dari berbagai pemangku kepentingan.
Seminar itu melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan ILO yang digelar di Jakarta hari ini.
"Pencegahan ini sangat penting dan seminar ini memperkaya pedoman itu agar lebih teknis, lebih bisa dipahami, lebih komprehensif dalam upaya mencegah pelecehan ditempat kerja," kata Menakertrans.
Salah satu alasan mengapa pedoman pencegahan pelecehan seksual semacam itu dibutuhkan adalah karena isu pelecehan seksual merupakan hal serius di berbagai negara dan menjadi perhatian dunia internasional .
Pelecehan bisa mendatangkan banyak kerugian seperti menurunnya kinerja pegawai, penurunan produksi bagi pengusaha dan dapat menimbulkan citra buruk bagi perusahaan.
Sementara di Indonesia, Muhaimin menyebut pedoman itu dibutuhkan karena ada indikasi tingkat kualitas pendidikan pekerja perempuan yang sering menjadi sasaran pelecehan masih cukup rendah dan perlu perlindungan.
"Isu ini penting karena ada indikasi kualitas pendidikan pekerja perempuan di Indonesia mayoritas masih rendah sehingga tidak mampu mengakses pelaporan atau perlindungan," ujarnya.
Tinggi
Sementara itu, Direktur ILO untuk Indonesia Peter van Rooij mengungkapkan bahwa dari berbagai penelitian yang dilakukan, tingkat pelecehan seksual di negara-negara Asia-Pasifik cukup tinggi mencapai 30-40 persen dari masalah ketenagakerjaan.
Peter juga mencontohkan di Amerika Serikat, Komite Kesetaraan Peluang Kerja mencatat peningkatan jumlah kasus pelecehan seksual yang dilaporkan hingga 100 persen dalam tiga tahun.
"Pada tahun 2009 ada lebih dari 12.000 keluhan di Amerika Serikat," katanya.
Sementara itu, di banyak negara, pelecehan seksual seringkali tidak dilaporkan karena korban merasa malu dan tidak percaya diri bahwa dirinya akan mendapatkan bantuan termasuk secara hukum jika ia melaporkannya.
"Diam atau tidak adanya pengaduan bukan berarti pelecehan seksual tidak terjadi. Banyak pelecehan di tempat kerja yang luput dari perhatian publik," kata Peter.
Ia mencontohkan pelecehan yang seringkali tidak dilaporkan adalah yang berbentuk situasi "satu lawan satu" atau kurangnya saksi, padahal hal tersebut tidak kalah berat dengan bentuk pelecehan lain dan juga menghasilkan dampak emosional lebih besar dan merugikan banyak pihak.
"Seringkali korban kemudian memiliki perlindungan yang terbatas terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak adil dan hanya memiliki pilihan alternatif pekerjaan yang sedikit," katanya.
(A043/A011/S026)
Pelecehan Seks di Tempat Kerja Dibahas Serius
23 November 2010 13:36 WIB
(istimewa)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: