MAKI apresiasi putusan hakim terhadap mantan Mensos Juliari Batubara
23 Agustus 2021 20:58 WIB
Terdakwa mantan Menteri SosialÊJuliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp/pri.
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan apresiasi pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
“Vonis telah melebihi tuntutan jaksa, jadi bisa diapresiasi,” kata Boyamin Saiman ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Senin.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 sebesar Rp32,48 miliar.
Berdasarkan perbuatan tersebut, Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara.
Menurut Boyamin, seharusnya KPK berani menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena Pasal 12 maupun Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan untuk menjerat Juliari dengan hukuman tersebut.
Baca juga: Direktur Pusako nilai vonis Juliari tak sebanding kerugian negara
Baca juga: Pengacara Juliari Batubara menilai vonis penuh konflik kepentingan
Baca juga: Hakim: Pencabutan hak politik Juliari Batubara lindungi masyarakat
“Itu yang kita sayangkan, karena hanya menuntut 11 tahun,” tutur Boyamin.
Selain itu, Koordinator MAKI ini juga mengkritisi alasan perundungan yang disebut sebagai faktor yang meringankan vonis Juliari Batubara. Bagi Boyamin, cukup menggunakan alasan bahwa Juliari belum pernah dihukum dan merupakan seorang kepala keluarga sebagai peringan vonis, tidak perlu perihal perundungan.
“Di sisi lainnya, ada faktor yang memberatkan. Meski Juliari kooperatif, dia tidak terbuka dan tidak mengakui perbuatan,” tuturnya menambahkan.
Berdasarkan hal tersebut, Boyamin mengatakan bahwa seharusnya Juliari bisa dituntut menjadi 15 atau 20 tahun. Sifat tidak terbuka dan tidak mengakui perbuatan, bagi Boyamin, mempersulit proses pengadilan.
“Tetapi hakim nampaknya tidak terlalu berani untuk naik terlalu tinggi,” ucap Boyamin.
Keputusan Majelis Hakim berupa penambahan masa tahanan menjadi 12 tahun merupakan keputusan yang aman. Sebab, apabila dinaikkan menjadi 20 tahun, terdapat kemungkinan dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi jika diajukan banding.
Meskipun demikian, Boyamin menyatakan bahwa MAKI menghormati putusan pengadilan.
“Vonis telah melebihi tuntutan jaksa, jadi bisa diapresiasi,” kata Boyamin Saiman ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Senin.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 sebesar Rp32,48 miliar.
Berdasarkan perbuatan tersebut, Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara.
Menurut Boyamin, seharusnya KPK berani menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena Pasal 12 maupun Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan untuk menjerat Juliari dengan hukuman tersebut.
Baca juga: Direktur Pusako nilai vonis Juliari tak sebanding kerugian negara
Baca juga: Pengacara Juliari Batubara menilai vonis penuh konflik kepentingan
Baca juga: Hakim: Pencabutan hak politik Juliari Batubara lindungi masyarakat
“Itu yang kita sayangkan, karena hanya menuntut 11 tahun,” tutur Boyamin.
Selain itu, Koordinator MAKI ini juga mengkritisi alasan perundungan yang disebut sebagai faktor yang meringankan vonis Juliari Batubara. Bagi Boyamin, cukup menggunakan alasan bahwa Juliari belum pernah dihukum dan merupakan seorang kepala keluarga sebagai peringan vonis, tidak perlu perihal perundungan.
“Di sisi lainnya, ada faktor yang memberatkan. Meski Juliari kooperatif, dia tidak terbuka dan tidak mengakui perbuatan,” tuturnya menambahkan.
Berdasarkan hal tersebut, Boyamin mengatakan bahwa seharusnya Juliari bisa dituntut menjadi 15 atau 20 tahun. Sifat tidak terbuka dan tidak mengakui perbuatan, bagi Boyamin, mempersulit proses pengadilan.
“Tetapi hakim nampaknya tidak terlalu berani untuk naik terlalu tinggi,” ucap Boyamin.
Keputusan Majelis Hakim berupa penambahan masa tahanan menjadi 12 tahun merupakan keputusan yang aman. Sebab, apabila dinaikkan menjadi 20 tahun, terdapat kemungkinan dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi jika diajukan banding.
Meskipun demikian, Boyamin menyatakan bahwa MAKI menghormati putusan pengadilan.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021
Tags: