Padang, (ANTARA) - Polda Sumatera Barat menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri terkait Perumahan Dosen (Perumdos) yang dilaporkan dosen Fisip Unand Zuldesni karena tidak ditemukan unsur pidana.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono di Padang, Senin, mengatakan penghentian penyelidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dan memutuskan tidak ditemukan adanya unsur pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara dan hasilnya bukan suatu tindak pidana, tidak ditemukan adanya unsur pidana. Kita hentikan penyelidikan dalam laporan tersebut," kata dia.

Ia mengatakan kasus ini berawal dari laporan Zuldesni yang merupakan Dosen Unand Jurusan Sosiologi Fisip Unand

Ia melaporkan rektor terkait penyalahgunaan wewenang tentang pencabutan penunjukan penghuni rumah negara dan pembongkaran rumah dinas negara yang masih dihuni.

Baca juga: Tolak penggusuran, Forum Warga Darussalam Banda Aceh mengadu ke DPRA
Baca juga: Pemerintah jamin tak ada penggusuran rumah di KIT Batang, Jateng
Baca juga: Pemkab Timor Tengah Selatan kesulitan bantu korban penggusuran Pubabu


Dari laporan tersebut, pihak kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Begitupun pemeriksaan saksi-saksi mulai dari pihak Rektorat Unand hingga ahli pidana.

Sebelumnya, Zuldesni mengungkapkan, penggusuran di Perumdos dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Terdapat 10 rumah, empat di antaranya telah dilakukan pembongkaran.

Sedangkan, pihak Rektorat Unand membantah tudingan penggusuran di Perumdos dilakukan secara mendadak dan memastikan pengosongan perumdos itu sudah dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu.

"Jauh hari pihak Unand sudah menyurati dan memberikan keputusan rektor dalam surat dimaksud kepada yang saudari Zuldesni," ujar Wakil Rektor II Unand Wirsma Arif Harahap.

Wirsma mengatakan tidak mungkin pengosongan Perumdos dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis.

"Apalagi yang bersangkutan sudah menempati rumah negara tersebut lebih dari tujuh tahun lamanya," kata dia.