Badan Otonom PPP laporkan Muhammad Kace ke Bareskrim Polri
23 Agustus 2021 19:24 WIB
Badan Otonom (Banom) PPP yaitu Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) dan Angkatan Muda Ka'bah (AMK) melaporkan Youtuber Muhammad Kace ke Bareskrim Polri. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.
Jakarta (ANTARA) - Tiga Badan Otonom (Banom) PPP yaitu Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) dan Angkatan Muda Ka'bah (AMK) melaporkan Youtuber Muhammad Kace ke Bareskrim Polri.
Ketua Umum Pimpinan Pusat GMPI Achmad Baidowi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan Badan Otonom PPP melaporkan Muhammad Kace atas dugaan penistaan terhadap agama Islam.
"Hari ini kami ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Muhammad Kace atas dugaan penistaan agama Islam lewat video di channel Youtubenya (MuhammadKece)," kata Achmad Baidowi.
Menurut pria yang akrab disapa Awiek itu, laporan dibuat karena pria dalam unggahan kanal Youtube tersebut telah melecehkan Islam, Nabi Muhammad dan Pondok Pesantren. Kace dikatakan telah melakukan perbuatan tindak pidana penistaan agama melalui kanal Youtubenya.
Dalam video tersebut, lanjut Awiek, Muhammad Kace menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Muhammad Kace juga menyebut bahwa ajaran Islam dan Nabi Muhammad tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
"Pernyataan Muhammad Kace melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Ini sudah sangat berlebihan, karena itu pihak kepolisian harus segera menindaknya," kata Awiek.
Ketua Umum Pimpinan Nasional AMK Rendhika Deniardy Harsono menambahkan, pernyataan dari saudara Muhammad Kace telah memenuhi unsur ujaran kebencian terhadap suatu agama. Karena itu, Rendhika mengecam keras pernyataan Muhammad Kace tersebut.
"Seluruh umat Islam tersakiti atas pernyataan tersebut. Kami meminta agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili orang tersebut," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat GPK Andi Surya Wijaya mengatakan Muhammad Kace dengan jelas memenuhi unsur melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Kami ke Bareskrim Polri bersama para advokat/pengacara pada Lembaga Advokasi dan Hukum Dewan Pimpinan Pusat PPP. Sebagai bukti, kami juga membawa bukti video Youtube yang memuat pernyataan Muhammad Kace yang tergolong masuk pada tindak pidana," ujarnya
Baca juga: Baidowi: Norma Islam jadi acuan PPP dalam RUU PKS
Baca juga: Suharso Monoarfa: Jadikan demokrasi instrumen untuk saling dukung
Ketua Umum Pimpinan Pusat GMPI Achmad Baidowi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan Badan Otonom PPP melaporkan Muhammad Kace atas dugaan penistaan terhadap agama Islam.
"Hari ini kami ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Muhammad Kace atas dugaan penistaan agama Islam lewat video di channel Youtubenya (MuhammadKece)," kata Achmad Baidowi.
Menurut pria yang akrab disapa Awiek itu, laporan dibuat karena pria dalam unggahan kanal Youtube tersebut telah melecehkan Islam, Nabi Muhammad dan Pondok Pesantren. Kace dikatakan telah melakukan perbuatan tindak pidana penistaan agama melalui kanal Youtubenya.
Dalam video tersebut, lanjut Awiek, Muhammad Kace menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Muhammad Kace juga menyebut bahwa ajaran Islam dan Nabi Muhammad tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
"Pernyataan Muhammad Kace melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Ini sudah sangat berlebihan, karena itu pihak kepolisian harus segera menindaknya," kata Awiek.
Ketua Umum Pimpinan Nasional AMK Rendhika Deniardy Harsono menambahkan, pernyataan dari saudara Muhammad Kace telah memenuhi unsur ujaran kebencian terhadap suatu agama. Karena itu, Rendhika mengecam keras pernyataan Muhammad Kace tersebut.
"Seluruh umat Islam tersakiti atas pernyataan tersebut. Kami meminta agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili orang tersebut," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat GPK Andi Surya Wijaya mengatakan Muhammad Kace dengan jelas memenuhi unsur melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Kami ke Bareskrim Polri bersama para advokat/pengacara pada Lembaga Advokasi dan Hukum Dewan Pimpinan Pusat PPP. Sebagai bukti, kami juga membawa bukti video Youtube yang memuat pernyataan Muhammad Kace yang tergolong masuk pada tindak pidana," ujarnya
Baca juga: Baidowi: Norma Islam jadi acuan PPP dalam RUU PKS
Baca juga: Suharso Monoarfa: Jadikan demokrasi instrumen untuk saling dukung
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: