Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menegaskan otoritas akan lebih jeli mengawasi bank meski mempermudah keluarnya izin produk baru perbankan melalui peraturan terbarunya.

"Jadi ini tidak ada kaitannya dengan pelonggaran TKS (Tingkat Kesehatan Bank), tidak ada. Jadi malah dalam situasi seperti ini kita men-challenge para pengawas saya untuk lebih jeli lagi melihat arah pengembangan produk bank," ujar Heru dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Senin.

Heru menyampaikan, OJK akan melihat lebih dalam bagaimana bank mengelola risikonya ketika ia mengeluarkan suatu produk, bukan justru melonggarkan tingkat kesehatan bank itu sendiri.

"Justru kita akan lebih jeli mengawasi bank-bank yang melaksanakan produk-produk digital seperti itu. Kenapa? Supaya masyarakat atau nasabah deposan tidak dirugikan. Bank itu kan basisnya kepercayaan, kalau kita tidak jeli melihat seperti itu, nanti kepercayanan nasabah pada hilang, bank itu bisa collapse, akan di-rush oleh nasabahnya," kata Heru.

Baca juga: OJK segera beri panduan transformasi digital perbankan

OJK mempermudah keluarnya izin produk baru perbankan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/POJK.03/2021 yang menitikberatkan pendekatan berbasis risiko, hingga penyederhanaan klasifikasi produk.

Percepatan proses perizinan produk bank juga termasuk dari sisi penyelenggaraannya, antara lain melalui piloting review dan instant approval, untuk mendorong pengembangan inovasi produk dan layanan bank.

"Walaupun kita berikan relaksasi, bukan berarti kita merelaksasi pengawasan kita. Itu akan terus kita tingkatkan supaya kita bisa melihat tata kelola digitalisasi itu lebih baik untuk perlindungan nasabahnya," ujar Heru.

OJK menerbitkan tiga peraturan baru pada tengah pekan lalu termasuk POJK Nomor 13, untuk menyesuaikan kebutuhan industri perbankan seiring kondisi dinamika global, perubahan lanskap dan ekosistem perbankan.

POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum yang dilansir Kamis (19/8), secara umum mengatur mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga penghentian produk bank.

Dalam POJK tersebut, disebutkan penyelenggaraan produk bank umum menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank, dari semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval).

Baca juga: OJK : Syarat modal bank baru Rp10 triliun untuk dorong konsolidasi

Aturan tersebut juga menyasar aspek akselerasi transformasi digital yang memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital. Meski demikian, bank tak boleh mengabaikan aspek prudensial.

Oleh karena itu, OJK mengharapkan industri perbankan dapat menjadi lebih dewasa dalam menentukan eksposur risiko dan keamanan dari produk bank yang akan diterbitkan sebagai wujud perlindungan kepada nasabahnya.