Hakim: Pencabutan hak politik Juliari Batubara lindungi masyarakat
23 Agustus 2021 18:11 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan pencabutan hak politik atas mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara untuk melindungi masyarakat dari pejabat publik yang pernah berperilaku korup.
"Majelis hakim setuju dan sepakat dengan penuntut hukum, agar kepada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam waktu tertentu sebagaimana amar putusan. Hal ini ditujukan untuk melindungi masyarakat untuk sementara, agar tidak memilih kembali pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri," kata anggota majelis hakim Yusuf Pranowo saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari Batubara berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
"Dengan ada alasan bahwa jabatan terdakwa sebagai Menteri Sosial merupakan jabatan publik, yaitu pejabat negara yang dipilih Presiden RI untuk menjalankan tugas negara di bidang Kementerian Sosial, maka warga masyarakat menaruh harapan yang besar terhadap terdakwa selaku Menteri Sosial RI yang merupakan penyelenggara negara," ujar hakim.
Juliari, menurut hakim, awalnya diharapkan melaksanakan tugas kewajibannya dengan jujur dan amanah, dengan memberikan teladan yang baik dan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Namun terdakwa dalam jabatan sebagai Menteri Sosial bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima hadiah berupa uang dari para penyedia bansos sembako, sehingga perbuatan terdakwa ini bukan hanya tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi, namun justru mencederai amanat yang diembannya tersebut," kata hakim pula.
Dalam perkara ini, Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari pun diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Baca juga: Hakim sebut hampir semua vendor bansos Kemensos tak punya kualifikasi
Baca juga: Hakim ungkapkan peran Herman Hery-Ihsan Yunus dalam penyediaan bansos
"Majelis hakim setuju dan sepakat dengan penuntut hukum, agar kepada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam waktu tertentu sebagaimana amar putusan. Hal ini ditujukan untuk melindungi masyarakat untuk sementara, agar tidak memilih kembali pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri," kata anggota majelis hakim Yusuf Pranowo saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari Batubara berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
"Dengan ada alasan bahwa jabatan terdakwa sebagai Menteri Sosial merupakan jabatan publik, yaitu pejabat negara yang dipilih Presiden RI untuk menjalankan tugas negara di bidang Kementerian Sosial, maka warga masyarakat menaruh harapan yang besar terhadap terdakwa selaku Menteri Sosial RI yang merupakan penyelenggara negara," ujar hakim.
Juliari, menurut hakim, awalnya diharapkan melaksanakan tugas kewajibannya dengan jujur dan amanah, dengan memberikan teladan yang baik dan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Namun terdakwa dalam jabatan sebagai Menteri Sosial bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima hadiah berupa uang dari para penyedia bansos sembako, sehingga perbuatan terdakwa ini bukan hanya tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi, namun justru mencederai amanat yang diembannya tersebut," kata hakim pula.
Dalam perkara ini, Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari pun diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Baca juga: Hakim sebut hampir semua vendor bansos Kemensos tak punya kualifikasi
Baca juga: Hakim ungkapkan peran Herman Hery-Ihsan Yunus dalam penyediaan bansos
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: