KY akan Putuskan Laporan Panda Nababan Kamis
22 November 2010 19:26 WIB
Anggota DPR RI Panda Nababan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (22/11). Panda menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI). (ANTARA/Prasetyo Utomo)
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Zainal Arifin mengatakan putusan laporan anggota DPR Panda Nababan terhadap lima hakim pengadilan tindak pidana korupsi akan diputus Kamis (25/11).
"Kalau Panda (laporan Panda Nababan) keputusannya belum final, mudah-mudahan Kamis," kata Zainal, saat ditanyai wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pendapat laporan politisi PDI Perjuangan ini masih secara pribadi antaranggota KY dan secara kolegial pimpinan KY pada rapat pleno mendatang.
Dalam pemberitaan ANTARA sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Panda Nababan, melaporkan lima hakim Tipikor yakni Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio dan Sofialdi.
Pengaduan Panda tersebut terkait kasus penetapan status tersangka kepada dirinya berkenaan dengan kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
Menurut Panda, keputusan lima hakim tersebut hanya berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang tidak objektif, tidak bersikap adil dan memanipulasi fakta persidangan.
Panda menyebut penetapan tersangka atas dirinya hanya berdasarkan gelar peradilan terhadap terpidana korupsi Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Djuhaeri.
Anggota DPR dari PDI Perjuangan ini penetapan tersangka tidak berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan.
(J008/A041/S026)
"Kalau Panda (laporan Panda Nababan) keputusannya belum final, mudah-mudahan Kamis," kata Zainal, saat ditanyai wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pendapat laporan politisi PDI Perjuangan ini masih secara pribadi antaranggota KY dan secara kolegial pimpinan KY pada rapat pleno mendatang.
Dalam pemberitaan ANTARA sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Panda Nababan, melaporkan lima hakim Tipikor yakni Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio dan Sofialdi.
Pengaduan Panda tersebut terkait kasus penetapan status tersangka kepada dirinya berkenaan dengan kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
Menurut Panda, keputusan lima hakim tersebut hanya berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang tidak objektif, tidak bersikap adil dan memanipulasi fakta persidangan.
Panda menyebut penetapan tersangka atas dirinya hanya berdasarkan gelar peradilan terhadap terpidana korupsi Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Djuhaeri.
Anggota DPR dari PDI Perjuangan ini penetapan tersangka tidak berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan.
(J008/A041/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: