Hatta Rajasa sebut Indonesia memiliki arah pembangunan terstruktur
23 Agustus 2021 13:14 WIB
Tangkapan layar - Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa memberi pidato sambutan dalam Acara Puncak HUT Ke-23 PAN, Senin (23/8/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri/pri.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa menyatakan bahwa meski tanpa GBHN, Indonesia telah memiliki arah pembangunan nasional yang terstruktur dengan baik.
“Memang kita tidak memiliki GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara, Red), tapi bukan berarti kita tidak memiliki arah pembangunan,” kata Hatta Rajasa ketika menyampaikan pidato sambutan dalam puncak acara HUT Ke-23 PAN secara daring, Senin.
Menurut Hatta Rajasa, arah pembangunan Indonesia telah dipaparkan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang saat ini sedang dievaluasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk rencana pembangunan pada tahun 2025-2050.
“(UU tersebut, red) Telah secara rinci mengatur arah sasaran dan target pembangunan Indonesia yang jauh lebih lengkap dari GBHN,” ujarnya.
Selanjutnya, menanggapi kebijakan pembangunan presiden yang berubah-ubah, Hatta mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden, telah diatur agar Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden menjadikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sebagai acuan dalam merumuskan program kerja yang menjadi janji politik mereka dalam melakukan kampanye.
“Janji-janji tersebut akan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,” kata Hatta menambahkan.
Oleh karena itu, bagi Hatta, argumen Pemerintah yang ingin melakukan amendemen pada UUD 1945 guna menambahkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) guna membangkitkan kembali GBHN dan menjadi acuan dari arah pembangunan nasional, patut dipertanyakan.
Ia juga mengatakan, tidak ada yang dapat menjamin bahwa amendemen terbatas tidak akan menimbulkan kegaduhan baru seiring dengan isu tiga periode presiden, maupun isu perpanjangan masa jabatan presiden hingga tahun 2027, yang muncul akibat keinginan Pemerintah melakukan amendemen UUD 1945.
“Amendemen sah-sah saja dan bisa dilakukan, namun pertanyaan tadi tentu menggelitik kita semua,” ujarnya lagi.
Hatta berharap agar Dewan Pakar PAN dan jajaran fraksi dapat bekerja keras dalam melanjutkan agenda-agenda reformasi dan meluruskan penyalahgunaan reformasi, sehingga PAN tetap menjadi harapan rakyat dan selalu dikenal sebagai partai yang terdepan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Baca juga: Pakar ungkap tiga alasan amendemen konstitusi tak perlu dilakukan
Baca juga: Pakar hukum minta MPR mempertimbangkan urgensi amendemen UUD 1945
“Memang kita tidak memiliki GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara, Red), tapi bukan berarti kita tidak memiliki arah pembangunan,” kata Hatta Rajasa ketika menyampaikan pidato sambutan dalam puncak acara HUT Ke-23 PAN secara daring, Senin.
Menurut Hatta Rajasa, arah pembangunan Indonesia telah dipaparkan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang saat ini sedang dievaluasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk rencana pembangunan pada tahun 2025-2050.
“(UU tersebut, red) Telah secara rinci mengatur arah sasaran dan target pembangunan Indonesia yang jauh lebih lengkap dari GBHN,” ujarnya.
Selanjutnya, menanggapi kebijakan pembangunan presiden yang berubah-ubah, Hatta mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden, telah diatur agar Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden menjadikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sebagai acuan dalam merumuskan program kerja yang menjadi janji politik mereka dalam melakukan kampanye.
“Janji-janji tersebut akan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,” kata Hatta menambahkan.
Oleh karena itu, bagi Hatta, argumen Pemerintah yang ingin melakukan amendemen pada UUD 1945 guna menambahkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) guna membangkitkan kembali GBHN dan menjadi acuan dari arah pembangunan nasional, patut dipertanyakan.
Ia juga mengatakan, tidak ada yang dapat menjamin bahwa amendemen terbatas tidak akan menimbulkan kegaduhan baru seiring dengan isu tiga periode presiden, maupun isu perpanjangan masa jabatan presiden hingga tahun 2027, yang muncul akibat keinginan Pemerintah melakukan amendemen UUD 1945.
“Amendemen sah-sah saja dan bisa dilakukan, namun pertanyaan tadi tentu menggelitik kita semua,” ujarnya lagi.
Hatta berharap agar Dewan Pakar PAN dan jajaran fraksi dapat bekerja keras dalam melanjutkan agenda-agenda reformasi dan meluruskan penyalahgunaan reformasi, sehingga PAN tetap menjadi harapan rakyat dan selalu dikenal sebagai partai yang terdepan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Baca juga: Pakar ungkap tiga alasan amendemen konstitusi tak perlu dilakukan
Baca juga: Pakar hukum minta MPR mempertimbangkan urgensi amendemen UUD 1945
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: