Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, penerapan kebijakan penangkapan terukur yang disiapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat memastikan keseimbangan antara aspek ekologi dan bidang perekonomian.

"Kebijakan penangkapan ikan terukur yang diusung KKP tersebut untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekologi dan ekonomi serta keberlanjutan sumber daya perikanan nasional," kata Trenggono dalam kata sambutan pada webinar terkait pengelolaan perikanan berkelanjutan di Jakarta, Senin.

Ia memaparkan, KKP menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur dalam mengelola sumber daya alam perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Kebijakan yang merupakan model implementasi prinsip Ekonomi Biru tersebut, lanjutnya, diyakini akan menjaga posisi Indonesia sebagai pemasok utama ikan di pasar dunia.

"Terlebih dengan adanya penerapan trade limit ukuran ikan yang diekspor. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan devisa negara dari pasar perikanan global yang nilainya mencapai 167 miliar dolar AS," katanya.

Menteri Trenggono menjelaskan, nilai produksi sektor perikanan laut Indonesia terhitung sekitar Rp132 triliun dengan peluang produksi melebihi 10 juta ton per tahun.

Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur di setiap WPPNRI dimaksudkan agar pengelolaan sumber daya perikanan yang nilainya tidak kecil tersebut, juga dapat diukur hasilnya, yang meliputi antara lain terukurnya angka produksi dan batasan penangkapan yang menunjukkan ketahanan ekosistem untuk mendukung ketahanan pangan.

Terukurnya nilai produksi yang menunjukkan ketahanan ekonomi, lanjut Trenggono, serta terukurnya nilai pendapatan dan kesejahteraan nelayan yang menunjukkan ketahanan sosial-ekonomi masyarakat.

"Kebijakan penangkapan terukur ditargetkan mampu menciptakan distribusi pertumbuhan di wilayah dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara nasional. Kebijakan ini juga akan mendorong pengelolaan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih tertata untuk kesehatan laut," ucap Trenggono.

Pada penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur akan dilakukan sejumlah pengaturan, meliputi pengaturan area penangkapan ikan, jumlah ikan yang ditangkap, jumlah kapal yang dapat melakukan penangkapan, serta pengaturan pelabuhan tempat pendaratan ikan dan jenis alat yang diperbolehkan.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, KKP salah satunya akan memanfaatkan peran teknologi pengawasan yang terintegrasi, serta membangun sinergi dengan banyak pihak, utamanya dalam hal pembangunan sarana dan prasarana pendukung serta pengawasan.

Baca juga: Pengelolaan data sektor perikanan harus spesifik dan mutakhir

Baca juga: Pemerintah perlu dorong program perikanan berbasis konservasi mangrove

Baca juga: Trenggono bawa sektor perikanan tumbuh 9,69 Persen di Triwulan kedua 2021

Baca juga: KKP targetkan Lumbung Ikan Nasional berkontribusi Rp3,71 triliun