Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama Islam oleh youtuber Muhammad Kece, penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
"Anggota sedang bekerja laksanakan penyelidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Menag ingatkan menghina simbol agama bisa dipidana
Argo menyebutkan, Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama Islam oleh Youtuber Muhammad Kece.
"Sabtu malam sudah ada laporan masyarakat ke Bareskrim Polri," kata Argo.
Youtuber Muhammad Kece dalam kanal YouTube menyebutkan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Dan banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.
Pernyataan Muhammad Kece juga direspons oleh Kementerian Agama yang menilai apa yang disampaikan adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Baca juga: Ulama Lebak desak polisi tangkap Muhammad Kece diduga menistakan Islam
Ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri mendesak polisi untuk menangkap Youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal YouTube telah menistakan agama Islam, padahal dia sebelumnya penganut Islam," kata KH Hasan Basri, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (22/8).
Menurut dia, pernyataan Muhammad Kece tentu masuk kategori menistakan agama Islam, karena menuduh Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta.
Selain itu, youtuber itu juga menyatakan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan radikalisme.
Penyampaian Muhammad Kece itu tentu menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama Islam.
Baca juga: Wamenag nilai perlu penguatan kompetensi para penceramah
Baca juga: BPIP: Muhammad Kece sebagai Duta Pancasila BPIP adalah HOAX
Terima laporan, Polri selidiki dugaan penista Islam Muhammad Kece
23 Agustus 2021 07:28 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: