Jakarta (ANTARA News) - Komunitas Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, Arab Saudi, menanti kehadiran delegasi resmi pemerintah Indonesia guna membantu penyelesaikan kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) Sumiati binti Salan Mustopa.

"Setiap saat kami menunggu kabar kedatangan delegasi Indonesia itu, termasuk menghubungi pihak kedutaan RI di Jeddah," tutur Syaifuddin Fajri, seorang mahasiswa Indonesia yang bermukim di Madinah, ketika dihubungi ANTARA News hari Minggu

Mereka menantikan delegasi tersebut menyusul perintah khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono awal pekan lalu untuk mengirim sebuah tim khusus yang dipimpin pejabat setingkat menteri.

Sementara dalam keterangan terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, mengemukakan bahwa penundaan keberangkatan tim yang dipimpinnya masih terbentur masalah pemberian visa dari pemerintah Arab Saudi.

Syaifuddin Fajri bersama puluhan relawan yang bermukim di Madinah maupun Makkah, selalu mencari tahu perkembangan informasi di tanah air menyangkut upaya pembelaan pemerintah Indonesia terhadap seorang TKW asal Dompo, Nusa Tenggara Barat yang dikabarkan mengalami penyiksaan "luar biasa" oleh majikannya dan kini masih terbaring di RS Raja Fahd di Madinah

"Kami sangat membutuhkan dukungan moral dari pemerintah Indonesia untuk mendesak penyelesaikan hukum terhadap kasus korban itu," ungkapnya.

Beberapa hari lalu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, pernah mengatakan bahwa tim gabungan penanganan kasus penganiayaan TKI Sumiati berangkat ke Arab Saudi pada Kamis malam tanggal 18 Nopember, langsung dipimpin Menteri Linda Gumelar.

Kehadiran tim gabungan tersebut, antara lain memantau kondisi korban yang kini dalam perawatan ke arah pemulihan kesehatannya, penanganan advokasi dan perlindungan hukum, memastikan adanya proses hukum yang cepat dan seadil-adilnya bagi korban oleh pemerintah Arab Saudi, di samping menuntut pemenuhan hak-hak korban.
(T.W004/M009/P003)