Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa MPR RI, M. Lukman Edy, menyatakan bahwa doktrin dan ajaran keagamaan yang dianut Nahdlatul Ulama (NU), sinkron dengan prinsip dan substansi empat pilar bangsa, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Reublik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika.

Karena itu, kata Lukman di Jakarta, Minggu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Nahdlatul Ulama (NU) tidak ada masalah dengan empat pilar bangsa tersebut.

"Empat pilar tersebut bagi Partai PKB dan NU merupakan basis ideologi, konstitusi dan norma yang niscaya bagi bangsa Indonesia. Jadi tidak punya problem terhadap empat pilar tersebut," katanya.

Dengan demikian, menurut dia, doktrin dan ajaran keagamaan yang dianut oleh NU bisa sinkron dengan prinsip dan substansi dalam empat pilar tersebut.

Namun PKB, kata dia, mendorong secara proaktif dilakukan amendemen lanjutan terhadap UUD`45 karena PKB merupakan representasi dari kekuatan politik NU.

"Sikap dan gagasan yang pro perubahan yang diusung oleh PKB bukan semata-mata untuk kepentingan eksklusif NU untuk mengambil hak-hak ketatanegaraan dan kebangsaannya, melainkan diyakini bahwa perubahan konstitusi mutlak diperlukan untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat," kata Sekjen PKB itu.

Menurut dia, sebagai sebuah konstitusi negara, UUD`45 tidak lagi memadai untuk mewujudkan cita-cita luhur sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD`45.

"Selain karena ada sebagian norma dalam UUD`45 yang membuka celah untuk ditafsirkan secara tidak tunggal, kekuasaan yang otoriter telah memandulkan UUD`45 sebagai konstitusi yang menciptakan sistem ketatanegaraan yang bisa melindungi dan menyejahterakan rakyat," kata Lukman Edy.

Ia mengakui, dari sistem ketatanegaraan yang lama, yang paling dirugikan adalah NU. Menurut dia, NU mengalami alienasi dalam waktu yang lama dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan.

"Padahal, NU memiliki andil yang sangat besar dalam membangun bangsa ini," katanya.

Karena itu, PKB akan mengusulkan perubahan sejumlah materi yang dianggap strategis. Usulan itu berupa pemilihan presiden secara langsung, anggaran pendidikan, masalah HAM dan Komisi Konstitusi (yang tidak masuk dalam pasal UUD).

"PKB masuk dalam jajaran yang pro perubahan. Melakukan moderasi dan berposisi sebagai jalan tengah di tengah-tengah kedua kutub ekstrem yang pro perubahan dan yang menolak, ekstrem yang menghendaki konstitusi yang lebih bersifat sekuler dengan ekstrem yang menghendaki dihidupkannya kembali piagam Jakarta," kata Lukman Edy.

Ia menambahkan, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam perubahan konstitusi tersebut.

Kendala tersebut berupa tidak adanya momentum yang kuat dan faktor dominan yang berpengaruh untuk dilakukan perubahan konstitusi, kondisi kelembagaan dan kinerja parlemen 2009-2014 yang kurang kondusif untuk melakukan perubahan konstitusi.

Selain itu, kondisi lingkungan, sosial, ekonomi dan politik yang tidak mendukung dilakukannya perubahan konstitusi serta tidak adanya kekuatan politik dominan di parlemen yang berpengaruh untuk mengusulkan perubahan konstitusi tersebut.
(T.ANT-134/S023/P003)