Cianjur (ANTARA) - Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Sindangbarang, Cianjur, Jawa Barat, menutup sementara tempat wisata Ocean View Karang Potong yang tetap beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pengelola mendapat teguran secara tertulis karena tempat wisata yang viral di media sosial itu, banyak dikunjungi wisatawan.

"Kami menutup sementara tempat wisata baru itu, karena nekad buka di masa PPKM level 3. Tempat wisata bernuansa pantai tersebut sempat viral di media sosial, dimana dalam video yang beredar banyak sekali wisatawan yang datang, sehingga rentan terjadi penularan COVID-19," kata Kapolsek Sindangbarang, AKP Muhaimin saat dihubungi di Cianjur, Minggu.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menutup tempat wisata tersebut setelah ada surat perintah dari Pemkab Cianjur. Tidak hanya menutup sementara, petugas juga memberikan sanksi teguran secara tertulis pada pengelola karena penerapan PPKM level 3 tidak menerapkan denda.

"Selama PPKM level 3 tidak ada penerapan sanksi denda, sehingga pengelola hanya dikenakan sanksi teguran tertulis, kalau kembali melanggar akan dikenakan sanksi tegas dari Satpol PP Cianjur," katanya.

Kasatpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengungkapkan saat ini tempat wisata di Cianjur belum diperbolehkan untuk buka karena status Cianjur masih PPKM level 3, hanya untuk wilayah dengan level 2 yang sudah dapat membuka kembali tempat wisata dengan berbagai persyaratan termasuk mengatur jumlah wisatawan yang datang.

"Untuk saat ini, pemkab belum memberikan izin untuk tempat wisata buka kembali. Bagi pengelola yang melanggar selain mendapat teguran tertulis, jika membandel akan mendapatkan sanksi tegas penutupan hingga pencabutan izin," katanya.

Pihaknya mengimbau, bagi pengelola tempat wisata untuk tidak memaksakan buka karena dikhawatirkan dapat meningkatkan kembali kasus penyebaran COVID-19. Hingga saat ini, pemerintah berusaha keras untuk menekan angka penularan, sehingga Cianjur dapat kembali ke zona hijau atau nol kasus COVID-19.

"Kami minta semua kalangan bersama-sama memerangi Corona, termasuk pengelola tempat wisata, untuk menahan diri, tidak dulu beroperasi, sebelum mendapatkan petunjuk dari pemerintah baik, pusat, provinsi dan daerah," katanya.

Baca juga: Tim gabungan perketat pengawasan penumpang di Pelabuhan Tanjungkalian
Baca juga: Bima Arya: Mal di Kota Bogor belum terapkan aturan sertifikat vaksin