Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Sylvia R. Pekujawang menyebutkan 445 pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT meninggal dunia saat bekerja di luar negeri dalam kurun waktu 2013—2019.
"Tenaga kerja yang meninggal dunia itu sebagian besar merupakan pekerja yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Sylvia R. Pekujawang dalam kegiatan webinar pra-Musyawarah Besar Serikat Pemuda NTT yang membahas kupas tuntas human trafficking yang mengekploitasi manusia sebagai komoditas yang dilakukan secara virtual, Sabtu.
Menurut dia, kasus pengiriman tenaga kerja yang dilakukan tidak sesuai engan prosedur dari NTT sangat marak sebelum Pemerintah melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke luar negeri pada tahun 2018—2019.
Ia menyebutkan sekitar 93 persen atau 420 orang tenaga kerja asal provinsi berbasis kepulauan ini yang bekerja di Malaysia meninggal dunia.
Para pekerja yang meninggal dunia itu, kata Sylvia, tidak mengantongi dokumen bekerja yang legal.
Sementara itu, 25 pekerja migran lainnya yang meninggal dunia terjadi di luar negara Malaysia.
"Banyak tenaga kerja asal NTT itu bekerja tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen yang dimiliki ada yang dipalsukan oleh para perekrut," ujarnya.
Dikatakan pula bahwa tenaga kerja yang dikirim tidak sesuai dengan prosedur dan belum memiliki keterampilan bekerja yang memadai.
Ia mendorong semua pihak di provinsi ini untuk mengikuti prosedur yang berlaku apabila ingin bekerja di luar negeri sehingga mendapat perlindungan hukum apabila terjadi persoalan yang menimpa mereka.
Selain itu, lanjut Sylvia, apabila ingin bekerja di luar negeri agar memiliki keterampilan bekerja sehingga bisa bekerja dengan aman.
"Pemerintah Provinsi NTT telah menyiapkan fasilitas untuk memberikan pendidikan keterampilan bekerja bagi warga daerah ini yang ingin bekerja di luar negeri sehingga tenaga kerja bersangkutan sudah memiliki keterampilan saat bekerja di luar negeri," kata Sylvia.
Baca juga: Disnakertrans Cianjur berupaya pulangkan PMI ilegal dari Arab Saudi
Baca juga: Polda NTB tangkap perekrut 120 PMI ilegal asal Lombok Timur
Pekerja migran Indonesia yang meninggal di Malaysia capai 445 orang
21 Agustus 2021 19:06 WIB
Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Sylvia R. Pekujawang. ANTARA/Benny Jahang
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: