LPSK sampaikan kemajuan pemenuhan hak kompensasi korban terorisme
21 Agustus 2021 14:11 WIB
Tangkapan layar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam peringatan Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme yang digelar secara virtual, Sabtu (21/8/2021). ANTARA/Muhammad Jasuma Fadholi
Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan sejumlah kemajuan dalam pemenuhan hak atas kompensasi korban terorisme dalam peringatan Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme yang bertepatan pada hari Sabtu.
"Pada kesempatan ini disampaikan pula kemajuan pemenuhan hak atas kompensasi bagi korban terorisme masa lalu pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban," kata Hasto dalam peringatan yang digelar secara daring dan mengangkat tema "Bangkit Peduli, Menyemai Damai", Sabtu.
LPSK, lanjut Hasto, bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bergerak cepat untuk mendata para korban terorisme dan telah berhasil menyalurkan kompensasi kepada 215 korban masa lalu dengan besaran nilai kompensasi sebesar Rp39,25 miliar.
Ia mengatakan bahwa saat ini LPSK sedang melakukan pemeriksaan maupun pendalaman administratif dan substantif terhadap 413 permohonan kompensasi dan hak lainnya dari korban tindak pidana terorisme masa lalu.
"Diharapkan 413 permohonan ini bisa LPSK selesaikan pembayaran kompensasinya di penghujung tahun 2021," ujar Hasto.
Baca juga: Mahfud MD pimpin aksi heningkan cipta bagi korban terorisme
Disebutkan pula bahwa pembayaran kompensasi yang disediakan tersebut bukan melalui skema pembayaran kompensasi terorisme masa lalu, melainkan melalui skema penetapan pengadilan.
Menurut dia, situasi pandemi COVID-19 turut memengaruhi tingkat kecepatan kerja LPSK dan BNPT karena sulitnya menjangkau para korban, terutama yang berada di luar Pulau Jawa.
Kendati demikian, Hasto memastikan akan segera merampungkan penghitungan kompensasi agar segera dapat diajukan ke Kementerian Keuangan.
Hasto berharap para korban dapat bersabar untuk menunggu pencairan kompensasi terlebih mengingat saat ini keuangan negara sedang mengalami tantangan akibat pandemi COVID-19.
Ia juga memberikan penghormatan kepada penyintas atas ketangguhan hidup mereka dalam melewati masa sulit akibat dari penderitaan sebagai korban terorisme yang masih mereka rasakan hingga hari ini.
"Semoga ketangguhan para korban dapat ditiru dalam menghadapi masa-masa sulit yang sedang dihadapi semua pihak saat ini," ujarnya.
Dalam peringatan tersebut turut hadir di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, Perwakilan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia Collie Brown, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, para penyintas terorisme, dan mitra deradikalisasi dari seluruh Indonesia.
Baca juga: LPSK usulkan 21 Agustus ditetapkan Hari Korban Terorisme Nasional
"Pada kesempatan ini disampaikan pula kemajuan pemenuhan hak atas kompensasi bagi korban terorisme masa lalu pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban," kata Hasto dalam peringatan yang digelar secara daring dan mengangkat tema "Bangkit Peduli, Menyemai Damai", Sabtu.
LPSK, lanjut Hasto, bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bergerak cepat untuk mendata para korban terorisme dan telah berhasil menyalurkan kompensasi kepada 215 korban masa lalu dengan besaran nilai kompensasi sebesar Rp39,25 miliar.
Ia mengatakan bahwa saat ini LPSK sedang melakukan pemeriksaan maupun pendalaman administratif dan substantif terhadap 413 permohonan kompensasi dan hak lainnya dari korban tindak pidana terorisme masa lalu.
"Diharapkan 413 permohonan ini bisa LPSK selesaikan pembayaran kompensasinya di penghujung tahun 2021," ujar Hasto.
Baca juga: Mahfud MD pimpin aksi heningkan cipta bagi korban terorisme
Disebutkan pula bahwa pembayaran kompensasi yang disediakan tersebut bukan melalui skema pembayaran kompensasi terorisme masa lalu, melainkan melalui skema penetapan pengadilan.
Menurut dia, situasi pandemi COVID-19 turut memengaruhi tingkat kecepatan kerja LPSK dan BNPT karena sulitnya menjangkau para korban, terutama yang berada di luar Pulau Jawa.
Kendati demikian, Hasto memastikan akan segera merampungkan penghitungan kompensasi agar segera dapat diajukan ke Kementerian Keuangan.
Hasto berharap para korban dapat bersabar untuk menunggu pencairan kompensasi terlebih mengingat saat ini keuangan negara sedang mengalami tantangan akibat pandemi COVID-19.
Ia juga memberikan penghormatan kepada penyintas atas ketangguhan hidup mereka dalam melewati masa sulit akibat dari penderitaan sebagai korban terorisme yang masih mereka rasakan hingga hari ini.
"Semoga ketangguhan para korban dapat ditiru dalam menghadapi masa-masa sulit yang sedang dihadapi semua pihak saat ini," ujarnya.
Dalam peringatan tersebut turut hadir di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, Perwakilan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia Collie Brown, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, para penyintas terorisme, dan mitra deradikalisasi dari seluruh Indonesia.
Baca juga: LPSK usulkan 21 Agustus ditetapkan Hari Korban Terorisme Nasional
Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: