Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat kabinet terbatas untuk merumuskan langkah pemerintah guna mengurangi kasus kekerasan terhadap TKI di luar negeri secara signifikan.

Dan Presiden menginginkan hukuman setimpal bagi majikan Sumiati.

Rapat terbatas dilaksanakan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat dihadiri juga oleh Wakil Presiden Boediono serta beberapa menteri Kabinet Indonesia Bersatu yaitu Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.

Selain itu, , Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari, Wakil Menteri Luar Negeri Triyono Wibowo, serta Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto.

Dalam pengantarnya sebelum rapat, Presiden menyebutkan jumlah TKI yang berada di luar negeri adalah 3.271.584 orang, sedangkan jumlah TKI yang mengalami masalah mulai dari pelanggaran kontrak, gaji tidak dibayar, jam kerja serta beban kerja yang tidak sesuai, tindakan kekerasan serta pelecehan seksual adalah 4.385 kasus.

Dengan demikian, menurut dia, persentase kekerasan terhadap jumlah TKI secara keseluruhan adalah 0,01 persen.

"Tapi angka ini tetap bagi kita, satu orang pun warga negara harus kita pastikan mendapatkan perlindungan, perlakuan, hak-haknya sesuai kontrak yang telah ditetapkan," ujarnya.

Presiden dalam pengantarnya kembali mengecam tindak kekerasan yang dialami oleh TKI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sumiati, sebagai kejadian yang berada di luar batas kemanusiaan.

Meski pejabat terkait telah bekerja dan Pemerintah Arab Saudi telah berkomitmen menyelesaikan kasus Sumiati, Presiden tetap meminta agar kasus Sumiati dituntaskan secara adil dan pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Apa yang telah dan sedang kita lakukan terus dilanjutkan sampai betul-betul kasus itu bisa diselesaikan secara adil, pelakunya tentunya harapan kita mendapat sanksi hukum yang setimpal," ujarnya.

Presiden menilai sebenarnya telah banyak yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap TKI di luar negeri seperti menyiapkan bebagai fasilitas sebelum keberangkatan, pelayanan bantuan hukum, maupun berbagai nota kesepahaman yang telah ditandatangani.

Meski demikian, lanjut dia, terjadinya kasus Sumiati menandakan masih ada yang harus dikerjakan oleh pemerintah agar kasus kekerasan terhadap TKI tidak lagi terjadi atau setidaknya berkurang secara signifikan.

"Saya akan berikan "directive"(pedoman,red) yang akan kita lakukan untuk mengetahui secepatnya, memberi informasi manakala kasus yang serius ini meskipun jumlahnya kecil kalau saya lihat angkanya di sini, itu tidak terjadi lagi atau dapat kita kurangi secara signifikan," tutur Presiden.

Dalam rapat tersebut, Kepala Negara akan mendengarkan laporan dari Menakertrans Muhaimin tentang situasi terakhir ketenagakerjaan Indonesia di luar negeri beserta isu-isu yang menonjol dan solusi telah dilakukan.

Presiden juga meminta penjelasan dari Wamenlu tentang laporan dari duta besar maupun konsulat jenderal Indonesia di luar negeri yang banyak menangani masalah TKI.
(ANT/A024)