Sanggau, Kalbar (ANTARA News) - Ketua Badan Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak (BP2KBPA), Gorgonius Theno, mengecam keras orangtua atau perusahaan yang mempekerjakan anak yang masih di bawah umur.
"Kita meminta dan mengingatkan kepada orangtua atau bahkan perusahaan di Kabupaten Sanggau ini untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur," ungkap Theno di Sanggau saat di hubungi Jumat.
Menurut dia, apapun alasannya mempekerjakan anak di bawah umur merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU tentang Perburuhan dan UU tentang Ketenagakerjaan.
"Sebenarnya, apa pun alasannya mereka tidak boleh menjadi tulang punggung keluarga," ingat Theno.
Dijelaskan Theno, dalam perspektif UU tentang Perlindungan Anak, seperti yang tertera dalam pasal 1 ayat (1) Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan, anak yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih dalam perlindungan. Dalam hal ini mereka tidak boleh menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Anak-anak hanya boleh berada di tiga tempat, rumah, sekolah dan tempat bermain. Kalaupun terpaksa bekerja, hanya diberikan waktu selama empat jam di siang hari. Hal itu juga sesuai dengan konvensi International Labour Organization (ILO), hanya membenarkan anak-anak yang terpaksa bekerja diberikan waktu empat jam dan hanya siang hari.
"Anak-anak tidak boleh menghabiskan masa bermain mereka untuk bekerja dan dipaksa menjadi dewasa sebelum waktunya," ujarnya.
Theno mengingatkan kepada para orangtua untuk menyekolahkan dan memberikan pendidikan pada anak-anak mereka. Karena memperoleh pendidikan merupakan salah satu hak anak dan kewajiban yang mesti diberikan orangtua.
"Kepada pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Sanggau, kita juga mengingatkan untuk tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Dalam merekrut tenaga kerja sebaiknya melihat faktor usia si pekerja," harapnya.
Theno mengaku untuk saat ini pihaknya masih belum menemukan, dan menerima laporan mengenai perusahaan di Bumi Daranante yang mempekerjakan anak di bawah umur.
"Jika ada laporan dan kita temukan tentu pihak perusahaan akan kita tindak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," tegasnya. (ANT-170/K004)
Jangan Memperkejarkan Anak di Bawah Umur
19 November 2010 09:12 WIB
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tags: