Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal telah diunduh sebanyak 36.531 pengguna sejak pertama diujicobakan Juni 2021 hingga 13 Agustus 2021.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jumat, mengatakan pihaknya melakukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana kesiapan aplikasi Signal sebelum diluncurkan secara resmi Agustus ini.

"Berdasarkan hasil evaluasi sampai dengan hari ini tgl 13 Agustus 2021, jumlah yang mengunduh 36.531 pengunduh, jumlah yang mendaftarkan kendaraan 18.860, jumlah yang bertransaksi dan berhasil sampai dengan pembayaran 5.131 dengan nilai PKB Rp 6,9 miliar dan nilai SWDKLJ Rp 403 juta," kata Taslim.

Taslim menjelaskan, Signal adalah aplikasi yang dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Polri dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLJ dengan slogan 'Dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, 'one stop service'.

Baca juga: Korlantas ingin wujudkan pelayanan prima di era digital

"Aplikasi Signal ini sebagai mana juga aplikasi tilang elektronik (ETLE) sesungguhnya dirancang sejak 2014," kata Taslim.

Sejak 2014, kata Taslim, Korlantas Polri telah menyiapkan layanan lalu lintas berbasih teknologi informasi untuk memudahkan masyarakat.

"Korlantas Polri menyadari suatu saat penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk diterapkan pada sentra pelayanan publik tidak bisa lagi dihindari dan akan emnjadi sebuah kebutuhan di masyarakat," ujar Taslim.

Signal merupakan pengembangan dari Samsat Online Nasional atau Samolnas. Lewat penyempurnaan beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada aplikasi generasi pertama.

Menurut dia, pembangunan aplikasi Salmonlas yang kemudian berganti Signal dan ETLE, pada dasarnya merupakan pengembangan dari pemanfaatan basis data kendaraan bermotor yang ada pada Korlantas Polri.

Baca juga: e-Samsat diberlakukan, begini cara kerjanya

"Apa yang direncanakan dan diprogramkan pada dasarnya sejalan dan merupakan penjabaran serta implementasi dari program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis digital," terangnya.

Seyogyanya Signal yang dikembangkan sebagai bagian dari program 100 hari Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo diluncurkan pada 28 Juni 2021. Namun, karena kondisi pandemi COVID-19 dan Polri mendukung kebijakan PPKM , rencana tersebut diundur dan diluncurkan Agustus ini sebagai kado ulang tahun Kemerdekaan RI.

Untuk memastikan aplikasi tersebut benar-benar siap pada saat diluncurkan sekaligus mendukung kebijakan PPKM, Korlantas Polri melakukan uji coba penggunaan aplikasi di 15 provinsi.

Lima belas provinsi tersebut, takni DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, Sumatera Barat.

Selanjutnya, Riau, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.

"Sejak tanggal 21 Juni 2021 aplikasi Signal sudah dapat diunduh melalui 'playstore'. Hanya saja untuk wilayah ekrja Signal sementara ini (Tahap I), baru diterapkan di 15 provinsi," kata Taslim.