Medan (ANTARA News) - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erbindo Saragih mengatakan, tersangka dugaan korupsi dana APBN tahun 2009 senilai Rp1,1 miliar di Dinas Pertanian Kabupaten Asahan bisa bertambah lebih satu orang.

"Itu seluruhnya tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut," katanya di Medan, Kamis, ketika ditanyakan mengenai penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan satu orang tersangka pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, Ahmad Sofyan Hot Siregar, terkait dengan dugaan kasus penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2009 senilai Rp1,1 miliar.

Menurut Erbindo, kemungkinan dalam waktu dekat ini bisa saja akan menyusul tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ahmad Sofyan itu setelah memeriksa 18 saksi dari dinas pertanian dan para kelompok petani.

"Jadi penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan dari saksi dan bukti-bukti yang diperiksa Kejati Sumut," katanya.


Ditemui kecurangan

Sebelumnya, Humas Kejati Sumut, Edi Iksan Tarigan mengatakan, Ahmad Sofyan dijadikan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang diteliti, ditemukan adanya kecurangan yang dilakukannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat itu.

Ia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka itu, dengan melakukan pemotongan anggaran sebesar 50 persen dari total angaran yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Kecamatan Pulo Rakyat Asahan.

"Yang mana seharusnya menurut ketentuan, dana tersebut disalurkan langsung kepada dua kelompok tani, yakni kelompok tani Sehati dan karya tani. Dengan perincian Rp750 juta untuk Kelompok Tani Sehati dan Kelompok Tani Karya Tani mendapat Rp400 juta," ujarnya.

Namun kenyataanya, tersangka melakukan pemotongan sebesar Rp350 juta dari Kelompok Tani Sehati, dan Rp200 juta dari Kelompok Tani Karya Tani.

Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, pihak dinas pertanian hanya sebagai pemantau dan penanggung jawab untuk kegiatan tersebut dan tidak berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

"Dana kegiatan pemetakan sawah tersebut diperuntukkan bagi pembelian bibit, penyemprotan hama, penanaman, serta pembelian pupuk," kata Tarigan. (M034/K004)