Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam waktu dekat ini akan menahan mantan bendahara Pemerintah Kabupaten Langkat, Buyung Ritonga, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di daerah tersebut senilai Rp102 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Erbindo Saragih ketika dihubungi di Medan, Kamis, mengatakan, rencana penahanan tersangka itu akan secepatnya dilaksanakan guna kepentingan penyidikan terhadap oknum pejabat di Langkat tersebut.

Sebelumnya, Kejati Sumut Rabu (21/4) menetapkan mantan bendahara Pemerintah Kabupaten Langkat Buyung Ritonga sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana APBD 2002-2007 senilai Rp102 miliar.

Buyung Ritonga dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena membantu mengeluarkan anggaran senilai Rp102 miliar atas persetujuan Syamsul Arifin, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Langkat.

Erbindo mengatakan, Kejati Sumut tetap serius akan menahan Buyung Ritonga itu, untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum terhadap tersangka tersebut.

Menurut dia, selama ini pihak institusi hukum tersebut (Kejati Sumut, red) belum menahan tersangka itu, karena tim penyidik masih terus sibuk.

Selain itu, katanya, tim pemeriksa Kejati Sumut juga sedang menangani kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.

"Jadi, belum ditahannya tersangka warga Langkat itu tidak ada maksud-maksud tertentu atau unsur sengaja diperlambat. Kejati Sumut tetap komit memberantas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu," kata Erbindo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, Jumat (22/10), terkait dugaan korupsi APBD sewaktu dia menjabat sebagai Bupati Langkat.

Mantan Bupati Langkat ini diduga melakukan penyelewengan dana APBD Langkat yang diduga merugikan negara sebesar Rp31 miliar.

Ia telah mengembalikan uang ke kas kabupaten Rp62 miliar dari dugaan korupsi senilai Rp102,7 miliar. (M034/K004)