Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong partisipasi aktif badan usaha dalam riset dan inovasi dengan memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah sebagai pendukungnya.
"Semua upaya ini ditujukan untuk memudahkan para pelaku usaha khususnya dari industri untuk masuk ke ranah 'research and development' produk baik barang maupun jasa sehingga memiliki diferensiasi dan nilai tambah yang lebih tinggi dan terus meningkat," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Kementerian Keuangan pada tahun 2020 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.
Baca juga: Tempatkan sains-teknologi pada posisi strategis
PMK Nomor 153 Tahun 2020 itu merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendorong upaya badan usaha agar berpartisipasi aktif dalam kegiatan penelitian dan pengembangan.
Keterlibatan badan usaha dalam kegiatan penelitian dan pengembangan tidak lain adalah demi meningkatkan daya saing produk inovasi nasional.
"PMK Nomor 153 Tahun 2020 ini adalah insentif paling akhir di tahun 2020 yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha dan industri. Sebelumnya sudah banyak insentif yang telah diberikan oleh pemerintah tidak hanya bagi periset dan lembaga riset namun juga bagi para pelaku usaha dan industri," ujar Handoko.
Baca juga: BRIN: Kolaborasi global tingkatkan akses data dan pemahaman bencana
Handoko menuturkan dengan dibentuknya BRIN, pemerintah berupaya mengintegrasikan seluruh sumber daya riset yang ada dengan harapan bisa hadir membantu para pelaku usaha memasuki riset serta mengatasi biaya besar (high cost) dan risiko tinggi (high risk) yang dialami oleh para pelaku usaha.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan BRIN Ismunandar mengatakan sangat penting untuk mendorong kolaborasi dengan industri dalam hal riset dan inovasi.
Baca juga: BRIN bantu hubungkan industri dengan hasil riset
Dia berharap dengan adanya fasilitas dari pemerintah termasuk pemberian insentif dapat membuat peran industri dalam riset dan inovasi akan semakin besar.
"Industri yang ingin melakukan riset tidak harus berinvestasi sendiri, melainkan dapat berkolaborasi dengan BRIN sebagai platform yang terbuka untuk kegiatan riset dan inovasi," ujarnya.
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan BRIN menyelenggarakan sosialisasi Implementasi PMK 153 Tahun 2020 yang dihadiri oleh berbagai badan usaha terutama badan usaha yang bergerak pada sektor pangan dan agroindustri.
Baca juga: BRIN: HUT ke-76 RI ditandai dengan sejarah riset dan inovasi Indonesia
BRIN dorong partisipasi aktif badan usaha dalam riset dan inovasi
20 Agustus 2021 21:37 WIB
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021
Tags: