Pemerintah ajak masyarakat kawal harga tes PCR
20 Agustus 2021 19:27 WIB
Seorang warga menjalani pengambilan spesimen lendir untuk tes polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 di Kota Pekanbaru, Riau. ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengajak masyarakat untuk mengawal harga tes PCR yang baru ditetapkan.
"Lebih lanjut, kami harapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna, untuk ikut mengawasi penerapan batas tarif harga PCR yang baru. Warga dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran," kata Johnny, dalam keterangan pers, dikutip Jumat.
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction atau PCR sebesar Rp495.000 di Jawa-Bali dan Rp525.000 di luar Jawa-Bali.
Aturan ini mulai berlaku sejak 17 Agustus lalu. Kominfo mengajak masyarakat melaporkan potensi pelanggaran di lapangan.
"Penyesuaian ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan tes PCR. Semakin banyak yang melakukan tes, maka semakin cepat penularan virus dapat ditekan. Sehingga, semakin optimal pula penanganan COVID-19. Jadi, ini dari kita, oleh kita, dan untuk perlindungan kita semua," kata Johnny.
Johnny menilai perlu kolaborasi dari berbagai pihak untuk mengaplikasikan aturan ini dengan baik dan agar penanganan pandemi virus corona berjalan maksimal.
"Pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak bisa bekerja sendirian. Kita memerlukan kerja sama dari para pelaksana kebijakan, dalam hal ini fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik yang menawarkan layanan tes PCR. Kemudian, fungsi pengawasan yang dapat dilakukan bersama-sama, baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat," kata Johnny.
Selain itu, pemerintah meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi hingga kabupaten/kota mengawasi ketat penerapan kebijakan ini, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan tes PCR.
Dinas Kesehatan merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.
Biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan dengan memasukkan variabel transportasi. Batasan tarif ini berlaku untuk pemeriksaan mandiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Baca juga: Tarif layanan tes RT-PCR di Bandara Internasional Lombok turun
Baca juga: Biaya tes PCR di Bandara Kualanamu turun jadi Rp525 ribu
Baca juga: Fasilitas kesehatan perlu adaptasi dengan harga baru tes COVID-19
"Lebih lanjut, kami harapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna, untuk ikut mengawasi penerapan batas tarif harga PCR yang baru. Warga dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran," kata Johnny, dalam keterangan pers, dikutip Jumat.
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction atau PCR sebesar Rp495.000 di Jawa-Bali dan Rp525.000 di luar Jawa-Bali.
Aturan ini mulai berlaku sejak 17 Agustus lalu. Kominfo mengajak masyarakat melaporkan potensi pelanggaran di lapangan.
"Penyesuaian ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan tes PCR. Semakin banyak yang melakukan tes, maka semakin cepat penularan virus dapat ditekan. Sehingga, semakin optimal pula penanganan COVID-19. Jadi, ini dari kita, oleh kita, dan untuk perlindungan kita semua," kata Johnny.
Johnny menilai perlu kolaborasi dari berbagai pihak untuk mengaplikasikan aturan ini dengan baik dan agar penanganan pandemi virus corona berjalan maksimal.
"Pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak bisa bekerja sendirian. Kita memerlukan kerja sama dari para pelaksana kebijakan, dalam hal ini fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik yang menawarkan layanan tes PCR. Kemudian, fungsi pengawasan yang dapat dilakukan bersama-sama, baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat," kata Johnny.
Selain itu, pemerintah meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi hingga kabupaten/kota mengawasi ketat penerapan kebijakan ini, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan tes PCR.
Dinas Kesehatan merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.
Biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan dengan memasukkan variabel transportasi. Batasan tarif ini berlaku untuk pemeriksaan mandiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Baca juga: Tarif layanan tes RT-PCR di Bandara Internasional Lombok turun
Baca juga: Biaya tes PCR di Bandara Kualanamu turun jadi Rp525 ribu
Baca juga: Fasilitas kesehatan perlu adaptasi dengan harga baru tes COVID-19
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021
Tags: