Jakarta (ANTARA News) - Ketua Ombudsman RI Antonius Sujata mengungkapkan, pemerintah daerah merupakan instansi yang paling sering diadukan ke lembaga tersebut karena melakukan pelanggaran etika administrasi.

"Kini yang banyak diadukan adalah pemda (pemerintah daerah)," katanya dalam Rapat Koordinasi Kerja Sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dengan Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan publik, di Jakarta, Kamis.

"`Maladministrasi` (pelanggaran etika administrasi) yang dimaksud di antaranya adalah penundaan atas pelayanan, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat," katanya.

Selain pemda, ada empat instansi lain yang paling sering dilaporkan ke Ombudsman selama beberapa tahun terakhir, yaitu kepolisian, lembaga pengadilan, Badan Pertanahan Nasional dan kementerian.

"Tiga tahun terakhir sejak Ombudsman berdiri, yang banyak diadukan itu pengadilan. Empat tahun terakhirnya, itu kepolisian, tapi sekarang yang banyak di adukan adalah pemda," ujarnya.

Sejak Januari hingga September 2010, Ombudsman mencatat lima besar daerah asal instansi yang dilaporkan melakukan pelanggaran etika administrasi, yakni DKI Jakarta dengan jumlah 216 laporan (24,71 persen), Nusa Tenggara Timur 138 laporan (15,79 persen), Sumatra Utara 93 laporan (10,64 persen), Jawa Tengah 99 laporan (10,30 persen) dan Jawa Timur 70 laporan (8,01 persen).

Antonius mengatakan, pada praktiknya `maladministrasi` masih sering terjadi. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, Ombudsman memiliki kewenangan memanggil, memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat dan dapat memberikan sanksi terhadap terlapor.

"Ombudsman itu ada dalam ranah hukum administrasi sehingga sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi. Kalau tidak dilaksanakan, maka atasannya juga dikenai sanksi," katanya.

Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, termasuk yang diselenggarakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Sesuai dengan UU 37/2008, tujuan dari lembaga Ombudsman di antaranya mendorong penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik.

Melalui keberadaan Ombudsman dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diharapkan tercipta pemerintahan yang baik, bersih dan efisien, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.(*)

(T.H017/S023/R009)