Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menyebutkan 18 pegawai yang telah menyelesaikan Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan akan langsung diproses untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Pada hari ini tadi 18 pegawai yang telah selesai melaksanakan Diklat Bela Negara di Universitas Pertahanan kemudian sudah diserahterimakan kembali kepada KPK, selanjutnya akan berproses pengurusan untuk formasi ke Kemenpan RB dan BKN setelah itu dilakukan pelantikan untuk ASN," kata Cahya Harefa dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Kelulusan tersebut ditandai dengan penyerahan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan dalam upacara penutupan yang berlangsung di Auditorium Merah Putih Universitas Pertahanan RI.

Sekjen KPK akan menyiapkan surat permintaan persetujuan formasi bagi 18 pegawai untuk menjadi ASN di KPK kepada kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), surat permohonan pengangkatan ASN dan penerbitan nomor induk pegawai (NIP) bagi 18 pegawai KPK untuk menjadi ASN kepada BKN RI.

Diklat tersebut telah berlangsung selama sebulan sejak 22 Juli 2021 sebagai tindak lanjut pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK bekerja sama dengan BKN diketahui telah menyelesaikan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dengan melakukan tes wawasan kebangsaaan (TWK) sejak Maret sampai dengan April 2021.

TWK tersebut diikuti oleh 1.349 pegawai, empat pegawai tidak bisa ikut TWK karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal.

Dari 1.349 orang, ada sebanyak 1.271 orang dinyatakan lulus dan dilantik sebagai ASN pada tanggal 1 Juni 2021. Mereka lalu mengikuti orientasi ASN bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada tanggal 16 Juni hingga 7 Oktober 2021, baik secara daring maupun luring.

Sementara itu, dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK, ada 51 pegawai yang dinyatakan tidak dapat lagi dibina dan akan diberhentikan, sementara 24 pegawai dinyatakan dapat mengikuti pelatihan bela negara.

Dari jumlah 24 orang, hanya 18 pegawai KPK yang menyatakan bersedia untuk mengikuti pelatihan.

Dalam konferensi pers tersebut, juga disebutkan bahwa komposisi pegawai KPK terdiri atas PNS KPK (alih status) sebanyak 1.271 orang atau 78,4 persen dari total pegawai KPK sebanyak 1.622 orang.

"Artinya, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK sudah dihitung tidak lagi menjadi pegawai KPK," katanya menjelaskan.

Baca juga: 18 pegawai KPK diusulkan diangkat jadi ASN setelah lulus diklat

Baca juga: Komnas HAM paparkan 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam TWK