Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung, Kamis, memeriksa dua mantan direktur Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan Biaya Operasional Direksi 2002-2007.

"Dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan BIOPSI Perum Peruri 2002-2007, diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap di Jakarta, Kamis.

Kedua tersangka itu, yakni, Marlan Arief (mantan Direktur Logistik Perum Peruri) dan Suparman (mantan Direktur Pemasaran Perum Peruri).

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni, Kusnan Martono (mantan Direktur Utama Perum Peruri), Islamet (mantan Direktur Keuangan Perum Peruri dan telah meninggal pada 2010), dan Abu Bakar Baay (mantan Direktur Produksi Perum Peruri).

Kapuspenkum menyebutkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka menerangkan bahwa mereka saat masih menjabat direktur Perum Peruri, pernah menerima BIOPSI dari Direktur Keuangan Perum Peruri untuk kepentingan karyawan.

Kasus dugaan korupsi BIOPSI itu, bermula saat pada 2000 sampai 2007, telah terjadi penarikan dana BIOPSI dari kas perusahaan secara sekaligus dan langsung dibebankan sebagai biaya pembukuan perusahaan.

"Kemudian ditarik dana BIOPSI itu dan disimpan di tabungan atas nama pribadi Direktur Keuangan Perum Peruri," katanya.

Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp11,3 miliar dan 2.500 dollar Amerika Serikat (AS).

Untuk tersangka dugaan korupsi pada Perum Peruri itu, diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
(T.R021/R010/R009)