Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono wajib ikut campur dalam soal penegakan hukum di Indonesia.
"Presiden ikut campur soal hukum itu wajib, yang tidak boleh itu adalah presiden mencampuri pengadilan," kata Mahfud, di Jakarta, Kamis.
Menurut ketua MK ini, wajar jika presiden memerintahkan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menjalankan penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau dia memerintah ketua MK atau MA itu yang tidak boleh, tapi ke Kejaksaan dan Polri itu bisa demi penegakan hukum," pungkasnya.
Tentang isu bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mau ikut campur masalah hukum, Mahfud mengatakan bahwa presiden masih tetap ikut campur.
Ia menjelaskan bahwa keikutsertaan presiden berupa instruksi kepada kejaksaan dan polisi, namun banyak kalangan dianggap menghadapi sendiri.
"Kejaksaan dan polisi misalnya terbelenggu kolusi, maka presiden bisa memberikan instruksi. Ini boleh di lingkungannya sendiri, tapi itu yang dibilang menghadapi korupsi sendiri," katanya.
Hal ini diungkapkan Mahfud menanggapi beberapa pemberitaan yang menginginkan presiden ikut campur dalam penanganan kasus Gayus Tambunan yang bebas keluar masuk penjara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, sebelumnya sempat mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak ingin campur tangan soal penindakan kasus Gayus Tambunan yang bebas keluar masuk penjara.
Menurut Patrialis, presiden berpesan kepada semua pejabat yang membawahi bidang hukum agar bertindak secara tegas dalam penegakan hukum. Penegakan hukum harus tetap pada relnya.
(ANT/P003)
Mahfud: Presiden Wajib Ikut Campur Persoalan Hukum
18 November 2010 18:02 WIB
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Tags: