Syaukani Berobat ke Singapura
18 November 2010 16:37 WIB
Syaukani HR, mantan terpidana kasus korupsi dana APBD senilai Rp93,204 miliar, diturunkan dari mobil di Bandara Temindung Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (18/11). (FOTO ANTARA/Amirullah)
Samarinda (ANTARA News) - Mantan narapidana kasus korupsi, Syaukani HR, akan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura.
Didampingi Selvi Agustina, anaknya dan Dayang Kartini, istrinya, bersama dua dokter pribadi dan dua perawat, mantan Bupati Kutai Kartanegara itu tiba di Bandara Temindung Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis sore sekitar pukul 15.00 WITA.
Syaukani HR yang divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Desember 2007 dalam kasus korupsi APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kutai Kartanegara yang kemudian diperberat oleh putusan Mahkamah Agung menjadi enam tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp49,367 miliar itu, dibawa dari Tenggarong menggunakan mobil Toyota Alphard warna putih dan diiringi sebuah mobil ambulans.
Kedua mobil yang membawa mantan narapidana kasus korupsi itu langsung menuju landasan pacu Bandara Temindung, tempat pesawat Susi Air diparkir.
Syaukani HR yang pernah menjabat Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode itu terlihat tidak berdaya saat akan diturunkan dari mobil.
Bahkan, beberapa kerabat dibantu petugas Bandara Temindung cukup kesulitan saat mengevakuasi mantan penguasa di kabupaten terkaya di Indonesia itu ke atas pesawat.
"Kami meminta dukungan dari masyarakat Kaltim untuk kesembuhan bapak (Syaukani). Kami dari pihak keluarga, terus berupaya agar bapak bisa sembuh," pinta Selvi Agustina kepada wartawan di Bandara Temindung Samarinda.
Setelah melalui proses evakuasi hampir setengah jam, pesawat Susi Air dengan nomor penerbangan PK-BVG yang membawa Syaukani HR itu, akhirnya meninggalkan Bandara Temindung Samarinda menuju ke Balikpapan sekitar pukul 15.30 WITA.
"Dari Bandara Sepinggan Balikpapan, kami akan berangkat ke Singapura menggunakan pesawat Silk Air. Bapak akan menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Mount Elisabeth, namun kami belum tahu berapa lama akan menjalani perawatan di sana," katanya.
"Selain saya dan ibu, dua dokter dan dua orang perawat pribadi akan mendampingi bapak selama menjalani perawatan di rumah sakit Mounth Elisabeth. Sejauh ini, kondisi bapak sudah ada kemajuan namun kami ingin terus berusaha agar beliau bisa sembuh seperti semula. Kami hanya berusaha dan Tuhan yang menentukan," tutur anak sulung Syaukani HR tersebut.
Dr. Christofel Korah Tooy, salah seorang anggota tim dokter yang ikut mendampingi Syaukani mengatakan, kondisi kesehatan mantan Bupati Kutai Kartanegara itu sudah mengalami peningkatan.
"Penglihatannya masih belum maksimal namun beliau sudah bisa duduk hingga setengah jam. Secara umum kondisinya agak membaik bahkan semakin gemuk," katanya.
"Kami belum tahu berapa lama akan menjalani perawatan di Singapura sebab itu akan ditentukan hasil `medical chek up`. Selama di Rumah Sakit Mount Elisabeth beliau akan menjalani, evaluasi neorologi dan kardiologi serta psikoterapi untuk melihat penyakit stroke yang dideritanya," ungkap dr. Christofel.
Syaukani dinyatakan resmi bebas pada 18 Agustus 2010 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G Tahun 2010 tanggal 15 Agustus 2010 yang menyebutkan hukuman untuk Syaukani dikurangi dari enam tahun menjadi tiga tahun penjara, sehingga terpidana korupsi yang telah menjalani hukuman tiga tahun tersebut dinyatakan bebas.
Syaukani sendiri telah mengembalikan kerugian negara beserta dendanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp49,6 miliar.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara ini dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.
Jumlah dana yang disalahgunakan dari tahun 2001 hingga 2005 mencapai Rp93,204 miliar.
(A053/I007/S026)
Didampingi Selvi Agustina, anaknya dan Dayang Kartini, istrinya, bersama dua dokter pribadi dan dua perawat, mantan Bupati Kutai Kartanegara itu tiba di Bandara Temindung Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis sore sekitar pukul 15.00 WITA.
Syaukani HR yang divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Desember 2007 dalam kasus korupsi APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kutai Kartanegara yang kemudian diperberat oleh putusan Mahkamah Agung menjadi enam tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp49,367 miliar itu, dibawa dari Tenggarong menggunakan mobil Toyota Alphard warna putih dan diiringi sebuah mobil ambulans.
Kedua mobil yang membawa mantan narapidana kasus korupsi itu langsung menuju landasan pacu Bandara Temindung, tempat pesawat Susi Air diparkir.
Syaukani HR yang pernah menjabat Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode itu terlihat tidak berdaya saat akan diturunkan dari mobil.
Bahkan, beberapa kerabat dibantu petugas Bandara Temindung cukup kesulitan saat mengevakuasi mantan penguasa di kabupaten terkaya di Indonesia itu ke atas pesawat.
"Kami meminta dukungan dari masyarakat Kaltim untuk kesembuhan bapak (Syaukani). Kami dari pihak keluarga, terus berupaya agar bapak bisa sembuh," pinta Selvi Agustina kepada wartawan di Bandara Temindung Samarinda.
Setelah melalui proses evakuasi hampir setengah jam, pesawat Susi Air dengan nomor penerbangan PK-BVG yang membawa Syaukani HR itu, akhirnya meninggalkan Bandara Temindung Samarinda menuju ke Balikpapan sekitar pukul 15.30 WITA.
"Dari Bandara Sepinggan Balikpapan, kami akan berangkat ke Singapura menggunakan pesawat Silk Air. Bapak akan menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Mount Elisabeth, namun kami belum tahu berapa lama akan menjalani perawatan di sana," katanya.
"Selain saya dan ibu, dua dokter dan dua orang perawat pribadi akan mendampingi bapak selama menjalani perawatan di rumah sakit Mounth Elisabeth. Sejauh ini, kondisi bapak sudah ada kemajuan namun kami ingin terus berusaha agar beliau bisa sembuh seperti semula. Kami hanya berusaha dan Tuhan yang menentukan," tutur anak sulung Syaukani HR tersebut.
Dr. Christofel Korah Tooy, salah seorang anggota tim dokter yang ikut mendampingi Syaukani mengatakan, kondisi kesehatan mantan Bupati Kutai Kartanegara itu sudah mengalami peningkatan.
"Penglihatannya masih belum maksimal namun beliau sudah bisa duduk hingga setengah jam. Secara umum kondisinya agak membaik bahkan semakin gemuk," katanya.
"Kami belum tahu berapa lama akan menjalani perawatan di Singapura sebab itu akan ditentukan hasil `medical chek up`. Selama di Rumah Sakit Mount Elisabeth beliau akan menjalani, evaluasi neorologi dan kardiologi serta psikoterapi untuk melihat penyakit stroke yang dideritanya," ungkap dr. Christofel.
Syaukani dinyatakan resmi bebas pada 18 Agustus 2010 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G Tahun 2010 tanggal 15 Agustus 2010 yang menyebutkan hukuman untuk Syaukani dikurangi dari enam tahun menjadi tiga tahun penjara, sehingga terpidana korupsi yang telah menjalani hukuman tiga tahun tersebut dinyatakan bebas.
Syaukani sendiri telah mengembalikan kerugian negara beserta dendanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp49,6 miliar.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara ini dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.
Jumlah dana yang disalahgunakan dari tahun 2001 hingga 2005 mencapai Rp93,204 miliar.
(A053/I007/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: