Jakarta, 18/11 (ANTARA) - Menteri Kehutanan menyerahkan sertifikat legalitas kayu hasil audit PT. Mutu Hijau Lestari kepada PT. Kayu Lapis Indonesia (KLI), dan PT. Basirih Industrial, di Jakarta pada tanggal 12 November 2010. Pada kesempatan yang sama diserahkan pula sertifikat akreditasi Lembaga Verifikasi Independen oleh Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) kepada PT. Mutu Hijau Indonesia.

Penyerahan sertifikat legalitas kayu ini merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya, yaitu pada tanggal 4 Oktober 2010, Menteri Kehutanan juga telah menyerahkan sertifikat legalitas kayu kepada 3 perusahaan pemegang Ijin Usaha Industri Pengolahan Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan Ijin Usaha Industri (IUI) Lanjutan, yaitu PD. Sinar Agung, PT. Karya Guna Ekatama, dan PT. Tanjung Timberindo Industry. Bedanya, sertifikat legalitas kayu yang diserahkan Menhut pada waktu itu merupakan hasil audit Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK). Melalui pemberian sertifikat legalitas kayu, selain memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, sekaligus juga ikut memberantas kejahatan illegal logging.

Kementerian Kehutanan saat ini tengah mempromosikan perdagangan kayu legal dengan mengembangkan Sistem Jaminan Legalitas Kayu (Timber Legality Assurance System/TLAS) dengan melibatkan para pihak. Kebijakan ini dituangkan dalam Permenhut No. P.38/Menhut-II/2009, tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Ijin atau pada Hutan Hak. Dengan adanya peraturan ini, pemegang Ijin Usaha Industri Pemanfaatan Hasil Hutan dan Ijin Usaha Industri Lanjutan wajib mendapatkan sertifikat legalitas kayu.

Pelaksanaan verifikasi legalitas kayu akan memastikan bahwa industri hanya menerima dan mengolah kayu legal menurut peraturan perundangan yang berlaku, meliputi aspek pemanenan, pengangkutan, pengolahan di industri, dan aspek pemasaran. Untuk industri, sistem penelusuran kayu termasuk salah satu aspek yang dinilai. Dengan demikian verifikasi legalitas kayu merupakan jawaban atas kebutuhan pasar terhadap produk kayu legal, dan Indonesia siap menjadi pemasok produk kayu legal di pasar internasional.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan