Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyakini, tujuh fraksi di Komisi II DPR sepakat bahwa Komisi Pemilihan Umum dan personalnya adalah independen.

"Saya yakin tujuh fraksi (FPG, FPDIP, FPKS, FPPP, FPKB, FGerindra dan FHanura) itu akan menjaga independesi KPU karena memang perintah konstitusi. Saya juga yakin tujuh fraksi itu tahu aspirasi masyarakat bahwa KPU itu independen. Sekarang tinggal dicari kompromi teknisnya," kata Anas di Jakarta, Kamis.

KPU, kata dia, merupakan lembaga independen dan itu sudah sesuai dengan perintah konstitusi kan harus indie, mandiri, karena itu personalnya juga mandiri dan independen dan perlu dicari orang-orang KPU itu yang mandiri dan independen.

"Misalnya, untuk menjadi anggota KPU itu, anggota partai atau aktivis partai, minimal berapa tahun sudah berhenti dan tidak aktif lagi di partai, misalnya lima tahun, itu kan mengakomodir juga dan merupakan jalan keluar juga," kata Anas.

Sebelumnya, tujuh fraksi di Komisi II bercermin pada tiga pemilu sebelumnya bahwa setelah menjadi anggota KPU, tak lama menjadi pejabat negara dan menjadi anggota partai politik tertentu.

"Kalau itu yang jadi masalah, itu bukan argumentasi dari tujuh fraksi, itu diada-adakan. seperti Hamid, tidak pernah bertindak di luar independen dan ketika dipercaya jadi menteri, itu hal yang berbeda," kata mantan anggota KPU itu.

Ditambahkan, dirinya tidak mempermasalahkan, keanggotaan KPU itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk divoting.

"Sama saja, musyawarah mufakat boleh, voting juga boleh. Sekarang ini kan transaksi ide, transksi gagasan. Saya yakin kok akan ketemu kalau bergerak pada definisi independen tadi," kata dia.

Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Amanat Nasional menolak usulan dari tujuh fraksi yang menginginkan agar keanggotaan KPU berasal dari partai politik sebagaimana dalam revisi UU 27/2007 tentang penyelenggara pemilu. (ANT/K004)