Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menutup sementara 28 perusahaan di wilayah itu karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan, Dwi Marhaeni mengatakan, jumlah pelanggar tersebut merupakan hasil penindakan pada 5-18 Agustus 2021.

"Kami lakukan pengawasan dan penindakan PPKM. Itu termasuk termasuk perusahaan dari sektor esensial dan non esensial yang melanggar aturan seperti batas maksimal kapasitas kantor," kata Dwi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dwi menuturkan, pihaknya melakukan hal tersebut dalam rangka pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja guna menekan penularan COVID-19 bagi karyawan.

Perusahaan yang ditutup, kata Dwi, merupakan perusahaan yang sebelumnya mendapat teguran tertulis setelah melanggar beberapa aturan protokol kesehatan saat PPKM Level 4.

Baca juga: Pemkot Jaksel tutup seluruh taman kota selama penyesuaian PPKM Level 4
Baca juga: Pemkot Jaksel tindak 4.427 warga yang tak pakai masker saat PPKM


Kendati melakukan penutupan, kata Dwi, Suku Dinas Nakertras tetap membina perusahaan yang ditindak agar tidak melakukan tindakan serupa.

"Walaupun kita tutup tetap kita lakukan pembinaan agar jangan sampai terjadi lagi. Kita sampaikan kepada manajemennya kalau ini gak boleh seperti itu. Makanya kalau sampai ngotot kita kenai denda," kata dia.

Dia berharap dengan penindakan itu perusahaan lain di wilayahnya dapat lebih disiplin dalam protokol kesehatan agar tidak memunculkan klutser penularan baru, apalagi saat ini kasus COVID-19 sedang melandai.

"Sampai saat ini belum ada perusahaan yang ngotot. Kita harus tetap bina mereka untuk tidak melakukan kesalahan berulang," kata dia.