Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan siap memfasilitasi dan mendukung UMKM binaan BUMN dengan kemudahan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Kementerian Investasi/BKPM akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah dalam mendukung program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pengurusan izin tidak perlu ribet, semua online melalui OSS, sehingga tidak ada lagi kendala legalitas usaha bagi UMKM. Proses menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Bahlil menjelaskan sistem OSS berbasis risiko yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pekan lalu di kantor Kementerian Investasi merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perizinan berusaha dikategorikan berdasarkan tingkat risiko usaha tersebut. Misalnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) risiko rendah, akan mendapatkan kemudahan perizinan tunggal, yang mana nomor induk berusaha (NIB) berlaku sebagai legalitas, standar nasional Indonesia (SNI), serta sertifikat jaminan produk halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.

"Kemudahan-kemudahan ini diberikan oleh pemerintah bagi pelaku UMK dengan risiko rendah. Semakin rendah tingkat risiko usaha, maka semakin mudah dan murah perizinan berusahanya. Pelaku UMK tidak perlu repot-repot dan sibuk mencari izin," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Investasi/BKPM melakukan kolaborasi dengan Kementerian BUMN melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Teknis Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi/BKPM.

Kerja sama tersebut ditandatangani Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno dan Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto secara daring, Rabu (18/8/2021).

PKS ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian BUMN dan BKPM yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Menteri BUMN pada 30 Maret 2020 lalu.

Melalui PKS ini, kedua pihak dapat melakukan pertukaran data dan informasi antara sistem OSS dengan platform PaDi UMKM, pertukaran data dan informasi lainnya di luar platform PaDi UMKM tersebut, serta kegiatan promosi bersama antara para pihak dan BUMN.

Selain itu, ruang lingkup PKS ini juga mencakup kegiatan fasilitasi bagi BUMN, anak perusahaan BUMN, dan UMKM di bawah binaan BUMN dan/atau yang terdaftar pada platform PaDi UMKM, antara lain fasilitasi perizinan berusaha, pemberian fasilitas penanaman modal, sosialisasi penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), penyelesaian hambatan berusaha, kemitraan dengan penanaman modal skala besar, serta peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM).