"Ini semuanya pelaku ibu-ibu, semua sudah berkeluarga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Yusri menjelaskan sindikat ini dipimpin oleh perempuan berinisial YR (44) dan suaminya RJ (36). Sedangkan dua perempuan pelaku pencopetan lainnya adalah WM (33) dan RH (43) serta tersangka lainnya adalah SS (34) yang berperan sebagai penadah.
Polisi berhasil membongkar sindikat ini menyusul laporan dari korban pencopetan di salah satu mal di Tangerang Selatan yang kehilangan ponsel Samsung Note 10 Plus.
Baca juga: Korban tewas keributan geng copet Tamansari dianggap senior
Baca juga: Pesepeda diimbau berhati-hati di jalan agar terhindar tindak kejahatan
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, diperoleh pengakuan bahwa sindikat ini sudah beraksi lebih dari 50 kali dalam tempo tiga tahun terakhir.
"Keterangan awal mereka mengaku sejak tiga tahun lalu sudah 50 kali lebih mencopet di tempat keramaian," kata Yusri.
Sedangkan tersangka SS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.