Jakarta (ANTARA News) - Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Mohammad, diduga terjerat tiga kasus korupsi sekaligus, demikian informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

"Ada tiga kasus, semoga tidak berkembang. Tapi kalau berkembang tidak apa juga," kata pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto, di Jakarta, Selasa.

Kasus pertama, menurut Bibit, dalam rangka mendapatkan Adipura untuk Pemkot Bekasi 201, Mochtar Mohammad, selaku Wali Kota memberi perintah pada kepala dinas, camat, hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar berpatisipasi atau berkontribusi memberikan dana untuk pemenangan penghargaan tersebut.

"Jadi ternyata, Adipura ada harganya juga," ujar Bibit.

Kasus kedua, lanjutnya, terkait dugaan upaya penyuapan pengesahan APBD Tahun 2010. Wali Kota Bekasi meminta dana partisipasi sebesar dua persen dari anggaran proyek kepada beberapa kepala dinas, guna mempercepat proses pengesahan APBD.

Sedangkan kasus ketiga, Bibit mengatakan bahwa Mochtar Mohammad mengadakan perjanjian kredit multiguna untuk kepentingan pribadi.

Namun untuk melunasinya Wali Kota Bekasi ini memerintahkan stafnya untuk membantu penyelesaian pembayaran kreditnya dengan menggunakan dana dari kegiatan dialog, audiensi Wali Kota dengan tokoh masyarakat, atau organisasi dengan anggaran tahun 2009, dengan cara mark up dan SPJ fiktif.

"Sampai sekarang sedang dihitung kerugiannya (negara) berapa," kata Bibit.

Mochtar Mohammad disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, dan atau pasal 5 ayat 1, atau pasal 5 ayat 1, pasal 12 huruf e atau huruf f, pasal 13 jo pasal 15 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(V002/S026)