Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo berjanji akan menyelesaikan penyelidikan kasus baru Gayus H.P. Tambunan, yang sempat kabur dari Rutan Mako Brimob, dan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan dalam waktu sepuluh hari, kata Menko Polhukam, Djoko Suyanto.
Dalam konferensi pers usai rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, Djoko Suyanto mengatakan, kepolisian akan melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk motif dan kepentingan Gayus keluar dari tahanan dan pergi ke Bali.
"Percepatan proses penanganan tidak hanya menangani kasus larinya Gayus ke Bali," katanya.
Menurut dia, itu adalah kasus baru yang harus juga menjadi perhatian Kapolri dan penegak hukum lain untuk dipercepat dan transparan.
"Apa pun yang menjadi latar belakang Gayus ke Bali, apakah ada dugaan- dugaan lain mencuat di masyarakat harus dibuktikan Kapolri melalui penyelidikan," tutur Djoko.
Meski demikian, lanjut dia, Presiden tidak ingin menjustifikasi tentang dugaan dan sinyalemen yang selama ini beredar di media massa tentang motif kepergian Gayus ke Bali untuk bertemu dengan pihak tertentu.
"Saya tidak menyebut nama, siapa, dan di mana, tapi kepolisian diperintahkan tadi agar menyelidiki secara tuntas bagaimana dia lari ke sana, apa motif di belakangnya. Itu yang diproses sepuluh hari ke depan," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut dia, dugaan dan spekulasi itu akan terjawab apabila kepolisian menyelidiki kasus tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Saya kira beliau akan serius karena ini menjadi perhatian publik," ujarnya.
Menurut Djoko, kasus Gayus keluar tahanan akan menjadi ujian bagi Jenderal Polisi Timur Pradopo yang baru menjabat untuk secara struktural merefomasi institusi Polri.
"Itu menjadi tantangan berat bagi beliau dan memenuhi apa yang menjadi janji beliau," ujarnya.
Sementara itu, Kapolri menyatakan, semua kegiatan di luar prosedur yang berkaitan dengan keluar dari tahanan tanpa izin selain yang dilakukan oleh Gayus Tambunan akan ditindaklanjuti.
Meski demikian, menurut Kapolri, kepolisian membutuhkan bukti yang bisa ditindaklanjuti dalam penyelidikan.
"Kalau memang bukti ada akan ditindaklanjuti proses berikutnya. Itu baru informasi, tentu polisi akan mencari fakta, bukti, dan juga saksi," ujar Kapolri.
Selain memerintahkan penyelidikan yang cepat terhadap kasus Gayus keluar dari tahanan, Presiden juga mengingatkan agar penanganan kasus awal penggelapan pajak tidak dilupakan.
Kapolri maupun pelaksana tugas (plt) Jaksa Agung Darmono berkomitmen agar siapa pun yang berkaitan dengan kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan akan diproses hukum.
"Proses Gayus berangkat dari semua informasi maupun hal-hal yang memang perlu ditindaklanjuti. Kami proses melalui penyelidikan sehingga dalam proses selanjutnya mengenai pelanggaran anggota maupun pelanggaran hukum semua diproses melalui peradilan yang bisa diikuti secara terbuka dan transparan," demikian Timur Pradopo.
(T.D013/S018/P003)
Kapolri Janji Selesaikan Kasus Baru Gayus Dalam 10 Hari
16 November 2010 17:45 WIB
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Tags: