Banda Aceh (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman, ST, M Kes menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh sudah harus memberlakukan sekolah tanpa tatap muka atau daring, seiring lonjakan drastis kasus positif COVID-19 di dua daerah itu, yang berstatus zona merah COVID-19.

“Dalam kondisi seperti ini, Banda Aceh dan Aceh Besar sudah saatnya mewajibkan setiap sekolah, tanpa kecuali, baik sekolah boarding (berasrama) dan non-boarding tetap melakukan belajar daring,” katanya di Banda Aceh, Kamis.

Dia menjelaskan berdasarkan laporan Satgas COVID-19 Pemerintah Aceh, kasus infeksi baru di Aceh Besar dan Banda Aceh terus menunjukkan peningkatan akhir-akhir ini, sehingga status dua daerah tersebut menjadi zona merah atau risiko tinggi penularan virus.

Bahkan pada Rabu (18/8), kata dia, penambahan kasus di wilayah Aceh mencapai 383 orang, yang didominasi warga asal Banda Aceh 133 orang dan warga asal Aceh Besar 50 orang.

Apalagi, menurut Nasrul, ada satu sekolah dengan sistem boarding di Aceh Besar, yang beberapa siswanya positif COVID-19. Namun setelah pulih, para siswa tersebut kembali masuk kelas seperti biasanya, dan tidak diliburkan.

“Hal ini tentu membawa risiko tinggi untuk terpapar COVID-19 di sekolah tersebut,” katanya.

Sebab itu, dia mendesak Bupati Aceh Besar dan Walikota Banda Aceh untuk mewajibkan semua sekolah di dua daerah tersebut untuk meliburkan para siswa dan sekolah berlangsung dengan daring tanpa kecuali, meski sekolah boarding.

“Kita melihat bahwa risiko COVID-19 itu berdasar kasus positif diketahui 20 persen menyasar pada anak-anak termasuk para siswa SD atau SLTP,” katanya.

“Oleh karena itu tidak ada bedanya potensi risiko bagi anak-anak ataupun bagi warga dewasa sehingga bupati dan walikota harus segera melarang adanya sekolah tatap muka di kedua daerah itu,” tambah Nasrul Zaman.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani mengatakan ada beberapa daerah di Aceh yang tinggi potensi penularan kasus virus corona, baik zona merah atau zona oranye, yakni risiko sedang terhadap penyebaran virus.

"Zona merah dan oranye merupakan zona risiko tinggi dan sedang transmisi virus corona dan peningkatan kasus COVID-19," kata Saifullah.

Saat ini, dia menyebutkan, kabupaten/kota yang masih menjadi zona merah penyebaran COVID-19 meliputi Kota Langsa, Aceh Besar, Banda Aceh, dan Aceh Singkil.

Bahkan, saat ini tidak ada zona kuning atau risiko rendah penularan COVID-19 di Aceh. Pekan lalu, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Pidie Jaya, dan Subulussalam, merupakan zona kuning, namun kini kabupaten/kota itu kembali menjadi zona oranye.

Sebab itu dia meminta masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Potensi penularan virus corona dan peningkatan COVID-19 di Aceh masih berpeluang terjadi di semua kabupaten/kota dengan tingkat risiko yang berbeda-beda sesuai peta zonasi risikonya masing-masing,” demikian Saifullah Abdulgani.

Baca juga: Banda Aceh dan Aceh Besar paling tinggi kasus aktif COVID-19

Baca juga: Vaksinasi tenaga kesehatan di Aceh Besar sudah 99 persen

Baca juga: IDI ingatkan kemungkinan terburuk pandemi di Aceh

Baca juga: Sabang dan Banda Aceh zona merah penyebaran COVID-19